Site icon PinterPolitik.com

Menggugat Demokratisasi Data

Menggugat Demokratisasi Data

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pemerintah tidak banyak bersuara dalam penanganan pandemi Covid-19 karena tidak ingin membuat masyarakat resah. (Foto: Setneg)

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali diduga menutup-nutupi data terkait dengan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Padahal, persoalan keterbukaan informasi dan data menjadi salah satu unsur penting dalam proses demokratisasi.


PinterPolitik.com

Publik di Indonesia sedang menghadapi pandemik Covid-19 yang terakhir kali tulisan ini dibuat telah menewaskan ribuan orang. Ketakutan publik terhadap virus tersebut ditambah dengan bagaimana respon pemerintah terhadap penanggulangan pandemik yang tergambarkan seolah-olah sebagai seorang amatiran.

Hal yang paling disesalkan oleh publik di awal pandemik ini muncul adalah mengenai keengganan pemerintah untuk mengungkapkan peta penyebaran pasien positif Covid-19 dengan alasan bahwa pihaknya tidak ingin meresahkan dan membuat panik masyarakat. Padahal, pemerintah dapat belajar dari kasus SARS yang menimpa Tiongkok pada tahun 2002 silam di mana pemerintah Tiongkok enggan untuk memeberkan informasi penyebaran virus SARS hingga mengakibatkan penyebaran yang meluas dan karenanya menyebabkan kerugian ekonomi yang masif.

Persoalan transparansi data publik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya bukan menjadi hal yang baru ditemukan. Salah satu contoh lain adalah keengganan pemerintah untuk membuka data Hak Guna Usaha (HGU) lahan kepada publik dikarenakan sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Perencanaan Nasional Sofyan Djalil dalam wawancara suatu media bahwa pada prinsipnya data HGU merupakan properti pribadi sehingga publik tidak dapat mengakses data HGU lahan secara rinci.

Namun anehnya, alasan tersebut tidak berlaku ketika salah satu gelaran Debat Pilpres 2019 kemarin, Jokowi selaku petahana membeberkan data HGU lahan yang dikuasai oleh Prabowo Subianto yang pada saat itu menjadi kompetitor Jokowi dalam kontestasi. Penutupan data HGU lahan sendiri menyebabkan publik tidak dapat mengetahui tracebility pemilik konsesi sawit yang lahannya terbakar.

Oleh karenanya, publik tidak dapat meninjau dan mendesak pemerintah untuk memberikan hukuman kepada perusahaan-perusahaan tersebut dan mengakibatkan kebakaran selalu terjadi di titik yang sama atau titik yang tidak jauh berbeda dari titik sebelumnya.

Mungkin, pemerintah sudah menyadari bahwasanya data merupakan salah satu bentuk kekuasaan karena data merupakan fondasi pengetahuan. Pengetahuan sendiri merupakan alat otoritatif yang mengatur nilai baik dan buruk di masyarakat. Dengan demikian, disadari atau tidak pengaturan klasifikasi nilai baik dan buruk tersebut dapat bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan.

Sebagai contoh, ilmu sosial dianggap tidak lebih baik daripada ilmu eksakta karena konstruksi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan meminimalisir orang-orang yang kritis yang datang dari para scholar ilmu sosial yang notabene mempelajari persoalan relasi kuasa. Contoh lain yang sebelumnya sudah saya sebutkan, bagaimana Jokowi menggunakan data HGU yang dimiliki untuk ‘menyerang’ Prabowo dalam gelaran Debat Pilpres 2019.

Pengetahuan Jokowi yang didasari oleh data dapat membuatnya memiliki otoritas untuk mengonstruksi imej Prabowo yang buruk dan terkesan tidak memihak kepada rakyat karena berasal dari kalangan elite yang memiliki lahan HGU yang begitu luas.

Restriksi data yang dilakukan oleh pemerintah seolah memvalidasi posisinya sebagai “aparat pengetahuan”, alih-alih membagikannya sebagai bentuk pemberdayaan kepada masyarakat. Disebut sebagai bentuk pemberdayaan karena data merupakan alat political linkage bagi masyarakat kepada pemerintah. Masyarakat dapat memantau bagaimana kinerja pemerintah, membuka interaksi antara individu dengan pemerintah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkolaborasi dalam implementasi suatu kebijakan melalui keterbukaan data publik.

Kontradiktif Dengan Upaya Demokratisasi

Pemerintah saat ini sedang mengembangkan Gerakan Open Government Indonesia sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Utamanya, latar belakang gerakan ini adalah sebagai langkah demokratisasi lewat perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terpercaya.

Sejarah gerakan ini diinisiasi oleh Indonesia bersama 8 negara lain pada 2011 ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Open Government Partnership dimana negara-negara tersebut berkomitmen untuk mendorong budaya global keterbukaan pemerintah yang memberdayakan dan melayani warga negara serta mengedepankan cita-cita pemerintah abad 21 yang terbuka dan partisipatif. Untuk mengukur bagaimana keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan konsep Open Government, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menetapkan tiga prinsip sebagai alat ukur dan salah satunya yaitu Prinsip Kebijakan di mana prinsip ini didasarkan dari keterlibatan masyarakat dan asas transparansi.

Beberapa persoalan transparansi data publik Indonesia menjadi indikasi kontradiktifnya komitmen Indonesia dalam mewujudkan Gerakan Open Government Indonesia, serta tidak memenuhinya alat ukur Prinsip Kebijakan yang ditetapkan oleh OECD. Terlebih, Indonesia seharusnya menjadi benchmark bagi negara lain dalam mewujudkan konsep Open Government dikarenakan Indonesia merupakan inisiator Open Government Partnership.

Interpretasi Indonesia terkait konsep Open Government hanyalah sebatas digitalisasi informasi tanpa ada itikad untuk membuka data publik secara keseluruhan. Sebagai contoh, Komisi Informasi Publik (KIP) telah mengabulkan gugatan Forest Watch Indonesia terhadap pembukaan data HGU dan menolak pengecualian rincian data pemilik HGU yang diajukan oleh Kementerian ATR/BPN. Alih-alih menuruti putusan KIP, pemerintah malah mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Senada dengan KIP, PTUN Jakarta Timur juga menolak pengajuan banding Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga saat ini tidak ada hilal yang menunjukkan pemerintah membuka data tersebut.

Dalam cakupan yang lebih besar yaitu konteks demokrasi, ketidakterbukaan pemerintah dalam publikasi data-data publik menjadi kontradiktif dengan praktik demokratisasi yang selama ini sedang dalam proses perbaikan dari tahun ke tahun. Pada dasarnya demokrasi mendorong adanya partisipasi publik dan mendorong proses deliberasi sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses perumusan suatu kebijakan.

Proses deliberasi akan terjadi apabila akses data dibuka seluas-luasnya dan membuat masyarakat memiliki modal untuk berargumen serta beropini dalam ruang publik hingga ruang publik yang dimaksud dapat menciptakan kebijakan publik yang sesuai dengan harapan publik itu sendiri.

Selain dapat menciptakan kebijakan publik yang sesuai dengan harapan publik, keterbukaan data sendiri dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terutama kondisi saat ini yang sedang mengalami penurunan akibat penanganan pandemik Covid-19. Baru-baru ini, riset Universitas Padjadjaran dan Universitas Pancasila bekerjasama dengan Technische Universitat (TU) Ilmenau Jerman menunjukkan 72% responden menilai pemerintah kewalahan mengatasi Covid-19.

Hasil riset tersebut perlu menjadi early warning bagi pemerintah untuk segera memitigasi persepsi masyarakat. Aksi mitigasi yang dapat dilakukan salah satunya adalah keterbukaan data-data publik yang selama ini masyarakat butuhkan.

Sebagai negara yang menganut demokrasi, sudah sepatutnya kekuasaan disebarkan kepada masyarakat sebagai pemilik kekuasaan. Apabila data sebagai bentuk kekuasaan didistribusi dengan baik, maka kekuasaan pun akan terdistribusi dengan baik.

Harapannya, keterbukaan data-data publik dapat mencegah gagasan bahwa absolute power corrupts absolutely. Oleh karena itu, Demokratisasi Data perlu menjadi wacana yang terus digulirkan, alih-alih diredam dengan mengatasnamakan kepentingan nasional.

Tulisan milik M. Arief Virgy, Sarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version