Site icon PinterPolitik.com

Mencari Peran MK di Amendemen UUD

Mencari Peran MK di Amendemen UUD

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara)

Akhir-akhir ini, ramai isu bahwa perlu ada lagi amendemen UUD 1945 yang kelima. Bila wacana tersebut benar akan dilakukan, mungkinkah Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjalankan peran dalam proses tersebut?


PinterPolitik.com

Indonesia disebut-sebut menjadi negara demokrasi terbesar setelah Amerika Serikat (AS) dan India. Salah satu bukti bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi adalah dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

MK adalah sebuah lembaga kehakiman independen yang sengaja dibentuk supaya menjadi penyeimbang antar kekuasaan – agar kekuasaan tidak terpusat pada satu wilayah kekuasaan tertentu. Kewenangan MK diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 dan Undang-Undang (UU) tentang MK.

Kewenangan lembaga yang paling fundamental di antara empat kewenangan dan satu kewajiban adalah menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945. Dengan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang, MK dikenal sebagai lembaga penjaga konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, penjaga demokrasi, pelindung hak asasi manusia, dan penjaga ideologi (Pancasila).

Tak jarang MK bertindak di luar kewenangan – dalam hal ini MK melebarkan objek pengujiannya, yaitu misalnya dari UU ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Bahkan MK yang pada dasarnya membatalkan undang-undang atau Perppu saat ini justru mengambil langkah progresif, yakni, apabila dipandang perlu, dengan membentuk atau menambahkan norma baru di dalam UU.

Selain melebarkan objek pengujian, juga sering dijumpai putusan MK yang menjadikan Pancasila sebagai parameter atau batu uji untuk menilai suatu UU. Sebagaimana diketahui, posisi Pancasila dalam hierarki tata hukum Indonesia secara an sich memang tidak berada di struktur hierarki tata hukum, melainkan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 — yang mana menempati urutan tertinggi hierarki tata hukum Indonesia.

Melihat manuver MK di atas, tak heran jika muncul wacana dari kalangan ilmuwan hukum tata negara untuk melibatkan lembaga itu dalam proses amendemen konstitusi karena, akhir-akhir ini, para elite politik tanah air mulai mewacanakan amandemen UUD 1945.

Indonesia sendiri telah empat kali melakukan amandemen konstitusi. Sejak amandemen pertama sampai dengan keempat, oleh banyak ilmuwan dinilai tak lebih dari hanya sekedar bersifat tambal sulam atau boleh dikatakan amburadul dalam soal substansi.

Mungkin, wacana amendemen kelima kali ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi UUD 1945 yang terkesan tambal sulam dan amburadul itu sehingga menjadi lebih sistematis dan dapat memberikan perubahan signifikan bagi sistem ketatanegaraan maupun rakyat Indonesia. Akan tetapi, bila proses amandemen ini tetap dilakukan dengan prosedur konvensional atau seperti apa yang telah diatur dalam UUD 1945 – hanya melibatkan  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) semata, maka kemungkinan hasil dari amandemen ini tak lebih baik dari amandemen-amandemen sebelumnya.

Artinya, masih berpotensi amburadul dan ditunggangi oleh kepentingan pragmatis politik jangka pendek. Oleh sebab itu, amandemen kali ini, sebaiknya harus ada suatu lembaga, di luar MPR yang menjalankan fungsi filter dan meninjau ulang hasil draf amendemen.

Bisa jadi, lembaga yang diperlukan adalah MK. Namun, mungkinkah MK dapat dilibatkan dalam menguji draf amendemen? Bukankah MK adalah lembaga kehakiman dan tidak mungkin ikut campur dalam ranah politik seperti amendemen konstitusi?

MK di beberapa negara, seperti Turki, Angola, dan Pantai Gading, sudah memiliki kewenangan dan mempraktikkan apa yang saat ini disebut sebagai pelibatan MK dalam amendemen konstitusi.

Batu uji MK Turki, Angola, dan Pantai Gading untuk menguji draf amandemen konstitusi adalah unadmendable provisions (ketentuan yang tidak dapat diamendemen dalam konstitusi), seperti halnya Sekulerisme (Turki), Bentuk Kesatuan, Bentuk Republik, dan Otonomi Daerah (Angola). Unadmendable provisions Pantai Gading yang di Pasal 127 Konstitusi Pantai Gading misalnya, berbunyi:

No procedure of revision can be undertaken or pursued if it carries affects to integrity of the territory. The republican form and the secular form of the state cannot be made the object of a revisions.

Seperti ketiga negara tersebut, konstitusi Indonesia juga memiliki unadmendable provisions, yakni di Pasal 35 ayat (5) UUD 1945, bahwa redaksi Pasal 35 ayat (5) telah memberikan rambu-rambu batas amendemen yang dapat dilakukan oleh MPR, yaitu khusus Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Di samping Pasal 35 ayat (5), unadmendable provisions lainnya adalah Pembukaan UUD 1945.

Meski tidak disebut secara implisit di dalam UUD 1945, namun redaksi Pasal 37 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut:

Usul perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Jelas bahwa pasal tersebut dapat diartikan perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal-pasal yang ada di batang tubuh UUD 1945. Sementara, Pembukaan UUD NRI 1945, termasuk di dalamnya Pancasila, bukanlah termasuk pasal UUD 1945.

Dari sini, terang sudah ternyata bahwa konstitusi Indonesia memiliki dua unadmendable provisions yakni Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. MK ke depannya – apabila telah benar-benar diberikan kewenangan atau memperluas objek pengujian sebagaimana yang sering terjadi saat ini – dapat menggunakan dua parameter, Pancasila yang termaktub di Pembukaan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menguji draf amendemen.

Wacana ini bukan berarti sebagai upaya untuk menarik MK ke wilayah politik, melainkan ini adalah bagian dari konteks pemisahan kekuasaan. engujian draf amendemen konstitusi merupakan pemisahan kekuasaan vertikal antara primary dan secondary constituent power.

MK yang berfungsi sebagai penjaga ideologi, yakni Pancasila, dan penjaga konstitusi, dapat menilai dirinya memiliki kompetensi untuk menyatakan draf amendemen konstitusi yang telah dirumuskan oleh MPR bisa saja bertentangan dengan Pancasila dan inskonstitusional – ketika amandemen tersebut melanggar unadmendable provisions.

Mekanisme pengujian draf amandemen konstitusi yang dilakukan MK mendapatkan pembenaran oleh Hans Kelsen – salah seorang perancang teori hierarki norma hukum. Ia mengatakan jika di dalam konstitusi tidak diatur ketentuan khusus siapa yang berhak menguji suatu produk hukum – dalam hal ini draf amendemen konstitusi, maka pengadilan lah – yakni MK – yang paling berwenang untuk mengeksaminasinya.

Preuss juga mengatakan lembaga yang paling berwenang menguji konstitusionalitas draf amendemen konstitusi adalah pengadilan konstitusi – dengan kata lain MK – yang juga berwenang menguji konstitusionalitas UU.

Kemungkinan melibatkan MK dalam amendemen konstitusi bisa dikatakan sebagai suatu hal yang rasional. Tugas MK hanya memastikan bahwa draf amendemen konstitusi tetap berada di koridor yang benar. Memberikan kewenangan ini kepada MK tidaklah perlu dipandang terlalu berlebihan, dan jangan melihat seolah-olah nantinya MK akan menjadi lembaga yang superbody.

MK dalam konteks ini bertugas seperti wasit. Artinya, MK hanya berwenang untuk me-filter, meninjau, dan memberikan saran yang konstruktif supaya draf amendemen konstitusi senapas dengan Pancasila dan semangat NKRI. Otoritas untuk mengamendemen konstitusi tetap berada di tangan MPR karena, dengan begitu, dapat menghindarkan dan mencegah MK supaya tidak terlalu jauh memasuki wilayah politik.

Tulisan milik Faisal Muhammad Safi’i, Lulusan S-1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version