DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Lantas, bagaimanakah substansi dari RUU Pemilu?
Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tengah digodok di DPR. Ada sejumlah hal baru dalam RUU yang merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.
RUU Pemilu sendiri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Draf revisi UU Pemilu sudah diserahkan oleh Komisi II DPR ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada sejumlah poin-poin baru yang tadinya tak ada dalam UU No 7 Tahun 2017 yang masih berlaku.
Larangan Nyapres–Nyaleg bagi Eks-HTI
Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Aturan soal peserta Pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu Bab I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan.
Aturan mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj. Di huruf jj, diatur bahwa calon bukan bekas anggota HTI.
Dalam draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks HTI dengan PKI. Di Pasal 182 ayat (2) huruf ii, bekas PKI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI juga dilarang mengikuti pilpres hingga pilkada.
“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI,” demikian huruf dalam pasal tersebut. Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan HTI dibubarkan.
Bila kita amati, draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks-HTI dengan PKI di Pasal 182 ayat (2) huruf ii. Hal ini bertolak belakang dengan putusan MK atas Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003. Putusan itu mengabulkan pengujian Undang Undang (UU) No.12/2003 yang menyatakan, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat, pada huruf g yang berbunyi, “Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.”
Kemudian, MK menyatakan Pasal 60 huruf g bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Aturan ini diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apakah DPR akan mengabaikan Putusan MK ini sehingga hendak mencabut juga hak politik HTI seperti yang tertera dalam draf RUU pemilu Pasal 182 ayat (2) huruf ii? Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu bisa saja telah melampaui batas. Bahkan, bisa dikatakan melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara dan berpotensi melanggar HAM.
Jadwal Pilkada
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu Pasal 73, yakni:
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Meski demikian, jadwal Pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana non-alam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana non-alam.
Selain itu, Pasal 732 juga menyebutkan bahwa:
- dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana no-alam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir.
- Penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP.
Perlu kita ingatkan jangan sampai RUU Pemilu di lakukan hanya untuk kepentingan pragmatis jangka pendek dan mengabaikan hal substantif dalam demokrasi atau hanya melayani syahwat politik para elite politik seperti yang terdengar santer saat ini bahwa, kalau 2022 atau 2023 tidak ada pilkada, yang jadi korban politik dalam tanda kutip adalah kepala daerah yang selama ini selalu dikaitkan dengan Pilpres, yakni Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo. Mereka akan jadi korban dari sebuah regulasi yang tidak terlampau menguntungkan.
Terlepas dari kepentingan politik Pilpres 2024, harus dipahami bahwa Pilkada semestinya digelar pada 2022 dan 2023 demi demokrasi. Hal ini juga menjadi desakan kelompok masyarakat sipil dan pegiat pemilu.
Normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023 dinilai perlu untuk menghindari besarnya beban penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 – untuk menghindari Pilkada Serentak 2024 yang akan begitu padat. Tentu, stamina penyelenggara akan terkuras, publik akan jenuh karena sepanjang 2024 akan banyak pemilu dan pilkada.
Selain itu, Pilkada 2022 dan 2023 juga diperlukan demi menghindari adanya pelaksana tugas kepala daerah – bahwa Indonesia menganut demokrasi langsung setelah Reformasi pada tahun 1998. Alasan tidak ada Pilkada langsung pada 2022 dan 2023 demi Pemilu Serentak 2024 menurut penulis patut dipertanyakan.
Jika Pilkada tetap digelar 2022 dan 2023, tak ada salahnya jadwal Pilkada serentak diundur menjadi 2027. Secara demokrasi, jangan sampai ada kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah karena demokrasi kita langsung bukan seperti Orde Baru, di mana kepala daerah menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat.
Ambang Batas DPR
Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Partai politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Jika dibandingkan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berlaku saat ini, ada kenaikan 1%. Dalam pasal UU Pemilu disebutkan bahwa ambang batas perolehan suara minimal yang harus dipenuhi parpol ialah 4%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 414.
Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Naiknya parliamentary threshold 5 persen tidak menjamin terjadinya penyederhanaan partai politik, terlebih lagi anggapan bahwa usulan tersebut hanya di usulkan oleh partai-partai besar memunculkan tuduhan bahwa mereka ingin memperkuat kekuasaannya. Hal ini akan mengkhawatirkan perkembangan demokratisasi kita yang ada di Indonesia.
Hal ini juga semakin diperparah dengan adanya pandangan bahwa anggota DPR hanya merepresentasikan partai politik, bukan rakyat – terbukti dari pembahasan sejumlah RUU yang dinilai tak meresap aspirasi banyak elemen masyarakat. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi.
Jika RUU ini ditetapkan maka partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Begitu bunyi Pasal 217 di dalam draf RUU Pemilu.
Efeknya, hanya 9 dari total 16 partai politik peserta pemilu yang mampu lolos ke parlemen pada Pemilu 2019. Mereka yang lolos antara lain PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan posisi paling buncit ditempati oleh PPP. Bagiamana jika PT 5 persen jadi di tetapkan bagaimana dengan nasib partai menengah?
Ambang Batas DPRD
Ambang batas perolehan suara untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 566 dan Pasal 577. Untuk ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sedikitnya 4% dari suara sah nasional. Sementara, untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota, sedikitnya 3%.
Begini bunyi Pasal 566, “KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (Empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248.”
Pasal 577 juga menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Aturan mengenai ambang batas DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini tidak ada dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku. Aturan ambang batas hanya berlaku untuk DPR.
Dalam draf revisi UU Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2021, disebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen DPR RI menjadi 5 persen. Selain itu, ada penetapan ambang batas untuk DPRD Provinsi sebesar 4 persen dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.
Sebagai ilustrasi, jika Partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka Partai A berhak mendapatkan kursi DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bila mendapat suara 4 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, partai itu tidak berhak mendapatkan kursi DPR meski berhak mendapat kursi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sebaliknya, bila Partai A mendapat suara 3 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka mereka tidak berhak mendapatkan kursi DPR dan DPRD Provinsi. Namun, Partai A tetap berhak mendapat kursi DPRD kabupaten/kota.
Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Dalam draf RUU Pemilu, istilah Pemilu Nasional muncul dalam Pasal Ayat (2). Pemilu Nasional ini mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hingga Pemilu DPRD. Istilah Pemilu Nasional ini sebelumnya tidak ada dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku.
Berikut ini bunyi Pasal 1 ayat 2, “Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.Selanjutnya, ada pengaturan jadwal Pemilu Daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.” Sementara, Pemilu Nasional dijadwalkan untuk tahun 2024.
Pasal 734 juga berbunyi, “(1) Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali; (2) Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.”
Ketika kita membaca putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 yang menghendaki pemilihan terselenggara secara efektif dan efisien serta memungkinkan warga negara memilih secara cerdas. Alasannya, skema tersebut akan berlangsung beririsan meskipun hari pemungutan suaranya berbeda.
Akibatnya, di bulan April 2024 ketika berlangsung pemungutan dan rekapitulasi suara, di saat yang sama penyelenggara pemilu sedang mempersiapkan pemutakhiran data pemilih dan proses pencalonan. Beban petugas jadi berlipat serta kompleksitas teknis yang luar biasa.
Soal isu visi, misi, dan program akan sulit di cerna oleh pemilih karena pemilih cerdas akan sulit terealisasi akibat pencampuran isu nasional dan daerah. Apalagi, diyakini masyarakat akan lebih terkonsentrasi pada pemilu nasional dan legislatif daerah menjadi prioritas kedua.
Tulisan milik Nasarudin Sili Luli, Pegiat Kebangsaan dan Kenegaraan.
Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.