Site icon PinterPolitik.com

Lingkungan Hidup: Tutupnya Mata Pemerintah

Lingkungan Hidup Tutupnya Mata Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumater Selatan. (Foto: Antara)

Lingkungan hidup kerap tak dilirik oleh para pengambil kebijakan Indonesia. Disahkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) misalnya menandakan tutupnya mata pemerintah atas isu lingkungan hidup.


PinterPolitik.com

Pasca pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), angin segar pun kini menghinggapi para investor tambang dan segala modal yang menaunginya. Miris, jika melihat apa yang terjadi, di tengah mayoritas masyarakat sedang berjuang menghadapi wabah Covid-19, saling topang satu sama lainnya.

Pemerintah dengan entengnya mengesahkan RUU yang jauh dari prinsip partisipasif. Pun pemerintah juga melupakan dampak dari RUU tersebut.

Tentu ini cukup menganggu, sebab masih ada Omnibus Law ‘RUU Cipta Kerja’ yang masih digodok dan cepat-cepat ingin diangkat menjadi UU yang sah. Perlu diketahui, alih-alih ingin menciptakan lapangan pekerjaan, justru semakin menambah beban rakyat. Sebab potensi RUU Omnibus Law hingga UU Minerba berpotensi meluluh lantahkan hutan, lahan pertanian produktif dan juga sumber air.

Poin umum dari RUU Cipta Kerja adalah menyederhanakan aturan untuk menarik investasi, maka itu dalam poin lingkungan hidup, seperti dalam pasal 23 angka ke-3 tentang Perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009, menyebutkan awalnya yang ada kriteria baku ketat jika merujuk pada UU PPLH yang tercatat ada sembilan indikator.

Sementara, dalam RUU Cipta Kerja, hanya satu indikator yang bias – hanya menyebutkan secara umum lingkungan, sosial dan budaya. Ini tentu abstrak dan berbahaya bagi upaya pencegahan atas kerusakan lingkungan.

Padahal, adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) saja masih diabaikan, apalagi indikatornya tidak jelas. Itu sama halnya izin lingkungan yang definisinya diganti menjadi izin berusaha.

Secara makna saja berganti, tentu semangatnya bukan lagi pencegahan, tetapi “kalian bebas mengeksploitasi.” Ditambah lagi dengan pengurangan partisipasi masyarakat, di mana mereka dipinggirkan dalam hal ini, sebab penilaian AMDAL akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, pada pasal 23 angka ke 27 sampai 31, disebutkan jika pasal 72, 73, 74 dan 75 dalam UU PPLH dihapus dan,lebih parahnya lagi, mengubah substansi pasal 76. Lantas, apa yang diubah? Adalah substansi yang diubah berkaitanpengawasan dan pengenaan sanksi administratif tentang pelanggaran lingkungan hidup, di mana RUU ini mengaburkan perihal instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan pelanggaran lingkungan hidup.

Lebih jauh lagi, pada pasal 23 angka ke 35, menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian tanpa unsur” dalam pasal 88, tentu ini akan mengaburkan soal pertanggungjawaban mutlak, terkait pelanggaran lingkungan hidup.  Lalu, pada pasal 23 angka ke 37, mengubah secara substansi pasal 98 dan 99 UU PPLH. Di sana, dikatakan bahwa perihal tindak pidana yang sifatnya materiil diganti dengan peningkatan sanksi administrasi denda, di mana ada batas minimum dan maksimum.

Tent,u ini melupakan persoalan pokok di mana ketentuan ini abstrak dan berpotensi meringankan para perusak lingkungan. Sebab, hanya denda bukan langkah yang tegas, seperti penghentian kegiatan sampai pencabutan izin.

Kondisi ini, secara implikatif akan semakin membuat kerusakan lingkungan menjadi hal yang biasa. Atau istilah lain, mewajarkan bencana sebagai risiko kegiatan ekonomi, padahal kondisi tersebut akan menambah beban negara dan warga negara, demi keuntungan segelintir orang.

Cacat UU Minerba

Kondisi ini pun serupa dengan UU Minerba, di mana pada UU ini tidak ada pengaturan soal batasan operasi tambang, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan tumpang tindih kawasan. UU ini tidak berbicara soal perlindungan lingkungan dan dampak dari eksploitasi, tetap hanya membahas seputar bagaimana investor dapat terjamin. Tidak ada diskursus yang benar-benar mengutamakan keselamatan ruang hidup masyarakat

Berkaca pada 169 A yang berisi tentang soal izin usaha pertambangan. Di sana disebutkan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum memperoleh perpanjangan, maka akan dijamin mendapatkan dua kali usaha, dengan perpanjangan selama 10 tahun dalam bentuk IUPK dan tanpa lelang.

UU ini juga bermasalah, karena ada penghapusan pasal 83 ayat 2 yang mengatur tentang batasan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam sebesar 25 ribu hektar, serta pasal 83 ayat 4 yang mengatur tentang batasan luas izin usaha pertambangan batubara sebesar 15 ribu hektar.

Artinya, ketika pasal tersebut dihapus, akan ada perluasan wilayah bertambangan dan mengakibatkan tumpang tindih kawasan. Sehingga akan menimbulkan konflik sosial dan keterancaman ruang hidup masyarakat dan ruang-ruang lingkungan esensial.

Selain itu, soal hukuman pidana bagi perusak lingkungan atas kegiatan pertambangan, dikurangi maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 100 miliar, dari awalnya maksimal 10 tahun pidana dan denda maksimal 10 miliar. Hukuman pidana yang direduksi dan meningkatkan denda maksimal merupakan logika terbalik. Apalagi, melihat situasi hukum yang belum jelas keberpihakannya, aturan tersebut rentan menguntungkan koruptor.

Meskipun diklaim akan membawa kesejahteraan, melalui adanya penambahan porsi insentif tambang untuk daerah dari awalnya 1 persen menjadi 1,5 persen, ditambah adanya skema divestasi saham asing sekitar 51 persen, hingga reklamasi 100 persen bekas tambang sebagai bagian perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Namun, segala insentif tersebut tak sebanding dengan daya destruktif yang akan dihasilkan, apalagi soal perlindungan lingkungan hanya bicara soal reklamasi saja. Padahal, reklamasi juga hasil dari penambangan.

Tidak ada yang berbicara pencegahan dan perlindungan, sebab dalam logika pemerintah sumber daya alam adalah komoditas, bukan sebuah aset penting yang harus dijaga dan dilindungi. Tidak ada yang berbicara hak warga negara, kala terkena dampak dari eksploitasi. Tidak ada pula yang berbicara keberlangsungan hidup warga negara dalam hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.

Semuanya hanya memikirkan modal dan sirkulasinya. Sementara modal sendiri akan ambruk kala lingkungan sudah tercemar hebat, dan sumber daya alam telah habis, karena telah melampaui puncak. Krisis akan hadir di depan mata, kelaparan, kekeringan dan meningkatnya penyakit akibat kerusakan lingkungan.

Konsekuensi Bencana di Depan Mata

Bencana hidrometereologis disebabkan oleh perubahan iklim berimplikasi kepada kekacauan cuaca telah mengakibatkan tidak menentunya prediksi akan cuaca itu sendiri. Seharusnya, musim hujan menjadi kemarau dan sebaliknya.

Kondisi ini mengakibatkan rusaknya pertanian, khususnya komoditas pangan. Belum lagi sebab kerusakan hutan, telah menimbulkan bencana seperti banjir bandang dan longsor.

Semua memiliki interkoneksi. Hutan hujan tropis dihajar tambang dan dikeruk, merusak tata iklim dan menyumbang perubahan iklim. Sementara, penghancuran hutan dan gunung telah menyebabkan banjir bandang dan longsor.

Di satu sisi, eksploitasi alam telah menyebabkan berkurangnya air bersih yang menyebabkan banyaknya lahan-lahan pangan gagal panen. Lalu, kekacauan iklim telah membuat anomali cuaca, di mana produksi tanaman pangan terganggu, baik dari kualitas dan kuantitas hingga persoalan gagal panen.

Dan, di tengah pandemi Covid-19 ini, harusnya menjadi renungan bersama, mengapa ada virus yang menyebar ke manusia melalui hewan, kalau bukan retaknya metabolisme alam, seperti hancurnya ekosistem? Lalu, mengapa ada krisis pangan, sebab lahan pertanian dan daya dukung alamnya telah digusur dan dieksploitasi hingga pada persoalan rusaknya tata iklim yang berakibat pada produksi pangan terganggu.

Namun, hingga kini, pemegang kebijakan tidak ada yang sadar, atau memang pura-pura tidak sadar. Seharusnya, pandemiwabah seperti ini melakukan renungan mendalam, bukan malah mengesahkan RUU yang akan menghancurkan alam. Jikalau bumi hancur, siapa yang akan rugi?

Tulisan milik Wahyu Eka S., Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version