Site icon PinterPolitik.com

Kotak Kosong Pilkada, Salah Siapa?

Kotak Kosong Pilkada, Salah Siapa

Sebuah baliho yang mendukung kotak kosong pada Pilkada Jayapura 2017 lalu. (Foto: Antara)

Dalam sebuah demokrasi, keadaan yang sulit sangat mungkin memunculkan lawan politik baru, termasuk dalam Pilkada. Namun, kenyataannya, banyak calon kepala daerah di Pilkada 2020 melawan kotak kosong. Lantas, salah siapa ini?


PinterPolitik.com

Bagai dua sisi mata uang, pandemi Covid-19 bisa jadi alat kesuksesan dan bisa jadi mimpi buruk di Pilkada 2020. Tahun 2020 merupakan tahun yang menjadi momentum kepala daerah untuk membuktikan kepada rakyatnya bahwa ia bisa membuat daerah tersebut bertahan di masa pandemi Covid-19.

Sebaliknya, ini juga bisa menjadi hal menakutkan bagi kepala daerah yang gagal mengendalikan pandemi di daerahnya. Dengan begitu, masyarakat akan tahu kualitas dari kepala daerah tersebut dan kepercayaan publik (public trust) akan turun.

Padahal, di tahun 2020, public trust sangat penting untuk diusahakan oleh kepala daerah, apalagi yang masih menjabat satu periode karena beberapa dari mereka akan mengikuti Pilkada 2020. Sayangnya, motivasi public trust belum cukup untuk menjadikan daerah-daerah di Indonesia dapat menangani pandemi dengan baik.

Kasus Covid-19 masih menunjukkan puncaknya dan belum terlihat cahaya terang dari pandemi ini. Dengan situasi pandemi yang tidak terkendali menunjukkan bahwa nantinya banyak masyarakat yang tidak puas dengan kepala daerahnya dan akan berusaha untuk mencari opsi lain di Pilkada Serentak.

Namun, sepertinya logika sederhana tersebut hanya khayalan dan tidak pernah terjadi di kehidupan nyata. Jikalau logika sederhana itu terjadi di kehidupan nyata, seharusnya banyak kandidat calon baru yang datang, mengkritik kepala daerah, dan menawarkan ide-ide segar mereka untuk diterapkan di daerah tersebut untuk lebih baik dalam semua bidang khususnya penanganan pandemi dan menjadi opsi tandingan bagi petahana.

Lagi-lagi, hal ini hanya lamunan optimis belaka. Fakta dan kenyataannya, tahun 2020 merupakan tahun dengan fenomena calon tunggal vs kotak kosong terbanyak sepanjang sejarah.

Catatan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukan adanya tren yang terus meningkat. Pada Pilkada 2015, ada tiga calon tunggal. Pada 2017, ada sembilan calon tunggal. Pada 2018, ada 16 calon tunggal.

Dan, nantinya di tahun 2020 kemungkinan besar terdapat 34 calon tunggal. Dengan pola yang terus meningkat, menunjukkan bahwa terdapat lubang kesalahan yang mengakibatkan dampak fenomena calon tunggal terjadi di beberapa tahun ini.

Partai Politik

Menjadi sangat ironi jika melihat nasib dari keadaan Pilkada 2020 yang menyajikan banyak sekali calon tunggal vs kotak kosong. Padahal seharusnya, momen Pilkada menjadi momen ketika partai menyajikan amunisi terbaiknya berupa kader-kader terbaik agar menjadi aktor politik yang berkualitas untuk maju sebagai opsi lain calon kepala daerah bagi masyarakat.

Namun pada kenyataannya, kita bisa melihat bahwa partai politik begitu pragmatisnya dalam mendukung maupun memunculkan calon di pemilihan umum. Partai politik dirasa hanya melihat segi popularitas dan modal politik daripada kualitas dan pengalaman politik suatu calon.

Hal ini terbukti dari banyaknya partai politik yang sering sekali memberikan ruang untuk berpolitik praktis para public figure dan keluarga tokoh politik yang besar popularitasnya tetapi minim pengalaman dan pendidikan politiknya. Semua usaha itu dilakukan hanya untuk satu motivasi saja, yaitu meraih kekuasaan.

Dalam kasus fenomena calon tunggal vs kotak kosong, sikap pragmatis partai terlihat dari banyaknya calon kepala daerah yang didukung oleh semua partai politik dalam Pilkada tahun 2020. Keadaan ini menjelaskan bahwa partai tidak mau ambil pusing untuk mencari dan memunculkan calon lain untuk jadi lawan dari calon yang sudah punya elektabilitas yang tinggi. Mereka sudah kalah sebelum berperang dan terlalu takut untuk mengambil risiko.

Sebagai contoh, fenomena calon tunggal vs kotak kosong terjadi di Kota Semarang. Dalam acara deklarasi calon Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi – atau Hendi – yang masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang dengan bangga mengatakan bahwa beliau didukung oleh semua partai politik untuk maju di Pilkada 2020.

Memiliki suara dari semua partai mungkin menjadi kemenangan tersendiri dari PDI-P sebagai pengusung Hendi. Namun, dilihat dari segi politik dan demokrasi situasi ini menjadi sangat menyedihkan karena situasi ini menjadi tanda bahwa iklim politik dan demokrasi di Kota Semarang tidak berkembang dengan baik.

Partai politik lain tidak punya nyali untuk menantang calon yang mempunyai popularitas tinggi dan jalan terakhir untuk menuju kemenangan adalah berkoalisi. Semua hal ini menunjukkan kepada kita bahwa kosongnya amunisi dari partai-partai untuk memunculkan penantang sekaligus menunjukkan kader terbaiknya. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa asumsi bahwa kegagalan fungsi rekrutmen politik dan sikap pragmatis partai politik menjadi dapat dibenarkan.

Hal yang janggal dan seharusnya menjadi perbincangan adalah bagaimana bisa partai yang secara jelas di tingkat pusat menjadi rival yang sangat sengit dan saling menjatuhkan tapi bisa akur dan saling dukung di tingkat daerah? Apakah kader di daerah tidak mendapatkan briefing? Atau memang hal ini dilakukan dengan sadar?

Aturan Pilkada

Hal lain yang sering menjadi diskusi tentang permasalahan kotak kosong adalah tentang aturan pencalonannya yang dinilai hanya menguntungkan partai pemenang atau pemilik suara besar di kursi legislatif. Undang-Undang No 10 Tahun 2016 pasal 40 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan ambang batas partai atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Syarat ambang batas (threshold) tersebut secara implisit mengharuskan partai untuk berkoalisi agar bisa mencalonkan kadernya. Hal ini sangat menjadi angin yang segar bagi partai dengan suara besar. Mereka bisa menjadi selayaknya bos besar yang mempunyai anak buah yaitu partai koalisinya.

Ambang batas ini menjadi ironi saat kita melihat bahwa jika partai-partai kecil pun membentuk koalisi, suara mereka tidak bisa menyamai apalagi melebihi dari koalisi partai besar. Keadaan ini terjadi di Kabupaten Boyolali yang menyajikan pertarungan calon tunggal karena PDI-P yang mengusung M. Said Hidayat-Wahyu Irawan sebagai calon kepala daerah sudah didukung oleh partai besar lain, yaitu Partai Golkar dengan jumlah dukungan mencapai 35 persen dari jumlah kursi di legislatifnya.

Dengan begitu, partai lain sudah tidak bisa mengajukan calon lain karena tidak bisa mengejar angka threshold, bahkan jika semua partai kecil berkoalisi pun mereka tetap tidak bisa sampai ke angka 20 persen. Hal ini terjadi karena threshold yang tinggi dan keadaan di daerah yang memiliki basis partai tersendiri akan menang dengan suara besar.

Kondisi ini yang mengharuskan partai-partai kecil harus tertunduk, terdiam, dan terpaksa berkoalisi jika ingin tetap eksis dalam kompetisi elektoral. Alhasil, kesempatan untuk menyajikan pilihan terbaik dari partai-partai kecil hangus dan masyarakat tidak diberikan pilihan lain selain kotak kosong.

Berbeda halnya dengan kotak kosong yang meningkat dari tahun ke tahun. Calon independen yang menjadi alternatif dari kader partai dalam Pilkada mengalami penurunan dari tahun ke tahun, khususnya di tahun 2020. Mengapa demikian?

Jika kita melihat ke belakang tentang peraturannya. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 41 tentang Pilkada, calon independen yang provinsinya memiliki DPT sampai 2 juta jiwa harus didukung minimal 10%, 2 – 6 juta jiwa minimal 8,5%, dan seterusnya. Tidak hanya sampai di situ, minimal dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50% wilayah daerah calon.

Aturan ini dari tahun ke tahun merupakan kendala besar bagi para calon independen yang ingin maju berkompetisi untuk menjadi alternatif pilihan untuk masyarakat yang sudah tidak percaya dengan partai politik.

Jika tahun-tahun sebelumnya saja aturan ini sangat memberatkan, bagaimana tahun ini dengan keadaan pandemi yang penuh ketidakpastian dan pergerakan para calon independen semakin sempit ? Bagaimana cara calon untuk memperkenalkan diri ke masyarakat?

Bagaimana cara calon untuk mem-branding diri? Bagaimana cara calon untuk menyaingi partai politik yang sudah punya basis massa?

Tentunya, bagi calon independen, ini bukan pertarungan yang adil dan jelas sangat berat untuk memenangkan pertarungan politik ini yang mengakibatkan calon independen di Pilkada tahun 2020 turun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika ternyata kotak kosong di Pilkada 2020 diakibatkan oleh partai politik dan aturannya (pemerintah), maka kita sebagai rakyat yang menginginkan opsi pilihan di Pilkada 2020 harus menyalahkan siapa?


Tulisan milik Hanif Jati Pambudi, Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan di Universitas Gadjah Mada.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version