Site icon PinterPolitik.com

Korindo dan Ironi Hutan Papua

Korindo dan Ironi Hutan Papua

Kawasan hutan yang berlokasi di Boven Digoel, Papua. (Foto: Greenpeace)

Investigasi Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture mengungkap pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo di wilayah Papua dari tahun 2001 hingga 2020. Luas lahan tersebut sama dengan luas Kota Seoul. Banyak pihak mendesak agar pemerintah bersikap lebih tegas terkait kasus ini. Namun, pada saat yang sama pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja justru dinilai dapat menghambat penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa pada tahun 2019 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mencapai 857.755 hektare di seluruh Indonesia. Karhutla tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan saja, namun juga berdampak buruk bagi pembangunan ekonomi nasional.

Berdasarkan publikasi World Bank bertajuk “Indonesia Economic Quarterly Reports (IEQ)” disebutkan bahwa dampak ekonomi yang dialami Indonesia dari pembakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2019 mencapai US$ 5,2 miliar atau setara dengan Rp 72,95 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan kebakaran hutan masif yang terjadi di delapan provinsi prioritas yaitu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, Jambi dan Papua dengan luasan 620.201 hektar.

Besarnya kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat pembakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi dan berulang tentu menjadi keprihatinan tersendiri. Direktur Yayasan Strategi Konservasi Indonesia (CSF Indonesia), Mubariq Ahmad dalam tulisannya yang berjudul “Menghentikan Deforestasi Dengan Mencegah Karhutla Melalui Pembenahan Sistem Insentif” mengatakan bahwa terdapat dua macam insentif yang mendorong kebakaran hutan dan lahan gambut.

Yang pertama adalah insentif positif, di mana dalam kebakaran hutan ada manfaat finansial yang diterima pelaku. Sementara yang kedua adalah insentif negatif atau disinsentif, yakni hukuman penjara dan denda yang dikenakan pada pelaku dan betul-betul dijalankan jika terbukti melakukan pembakaran. Kebakaran hutan di Indonesia marak terjadi karena finansial insentif yang diterima pelaku pembakaran sangat besar, sementara hukum tidak kredibel.

Hal senada juga disampaikan oleh Herry Purnomo yang merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institute Pertanian Bogor (IPB) yang juga merupakan ilmuwan dari Center for International Forestry Research (CIFOR) yang mengatakan bahwa membuka lahan dengan membakar menjadi pilihan favorit karena murah dan cepat. Selain itu terdapat rente ekonomi kebakaran lahan, yaitu lahan yang dibakar akan memiliki harga yang lebih tinggi dibanding sebelum dibakar atau dibanding harga lahan tebas dan tebang.

Salah satu kasus yang kini disorot masyarakat luas adalah yang terjadi di Papua, di mana Investigasi Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture mengungkap pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo dari tahun 2001 hingga 2020. Lalu, seperti apa masalah di bumi Cendrawasih ini harus dilihat?

Hutan Hujan Jadi Hutan Api di Papua

Kolaborasi investigasi inovatif yang dilakukan oleh Greenpeace International dan Forensic Architeture merilis laporan yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2001-2019 terjadi pembukaan lahan perkebunan sawit yang sangat luas di hutan hujan Papua seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo. Luas tersebut hampir sama dengan luas Kota Seoul.

Pembebasan lahan di konsesi milik PT Dongin Prabhawa yang merupakan anak perusahaan PT Korindo diduga dilakukan dengan menggunakan api. Forensic Architecture menggunakan citra satelit NASA dalam kurun waktu lima tahun untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi anak perusahaan PT Korindo tersebut yang berlokasi di Merauke, Papua.

Menurut Samaneh Moafy, Peneliti Senior Forensic Architecture jika kebakaran di konsesi PT Korindo terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur. Namun, setelah dilacak dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktuditemukan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi PT Korindo.

Dari hasil investigasi tersebut sudah semestinya pemerintah bertindak tegas dan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang dilakukan oleh PT Korindo dalam melakukan pembebasan lahan di wilayah Papua.

Penegakan hukum dirasa sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat adat serta pembangunan ekonomi nasional agar ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pembakaran hutan dan lahan di Papua berdampak juga terhadap masyarakat adat suku Mandobo dan suku Malind. Pasalnya keberadaan hutan alam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi masyarakat adat di Papua. Hutan yang dijaga sangat baik oleh masyarakat adat secara turun temurun itu kini sudah hilang dibakar oleh perusahaan asing yang tidak menjunjung kearifan lokal.

Berdasarkan pelanggaran di atas, Forest Stewardship Council (FSC) yang merupakan lembaga internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan, menemukan bahwa operasi kelapa sawit PT Korindo bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia di sekitar perkebunan sawit mereka. Namun atas temuan tersebut, FSC tetap mempertahankan PT Korindo sebagai anggota asosiasi.

Penegakan Hukum Lingkungan

Peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dinilai masih belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan belum mampu menjerat pelaku utama untuk mendapatkan sanksi yang tegas.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan telah mengatur penerapan konsep strict liability yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum perdata maupun pidana lingkungan hidup sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 88 di dalam Undang-Undang tersebut yang berbunyi:

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

B3 sendiri merupakan istilah untuk limbah bahan berbahaya dan beracun. Dalam konteks kebakaran di Papua, telah ada ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Belum tuntas persoalan ini diselesaikan, masalah baru kemudian muncul dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan 76 aturan menjadi satu undang-undang. Salah satu undang-undang yang ikut disederhanakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja disebut-sebut mengalami pelemahan karena penerapan sanksi pidana harus melewati sanksi administrasi terlebih dahulu.

Selain itu, konsep strict liability di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 diubah, yang sebelumnya pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sementara di dalam UU Cipta Kerja tanggung jawab mutlak tersebut masih diharuskan untuk dibuktikan unsur-unsur kesalahan yang dilakukan oleh pencemar lingkungan. Padahal prinsip strict liability merupakan komitmen masyarakat internasional untuk melawan ecoterrorism.

Bahkan penghapusan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di dalam UU Cipta Kerja juga menghapuskan tanggung jawab pemegang hak atau izin konsesi atas kebakaran hutan yang berada di dalam wilayah konsesinya.

Seperti lagu Navicula: “Penjaga hutan tak berdaya karena si pencuri adalah penguasa”, perubahan pasal-pasal tersebut jelas menimbulkan hilangnya taring pemerintah dalam penegakan hukum bagi pencemar lingkungan, terutama korporasi yang melakukan pembebasan lahan dengan cara  membakar hutan dan lahan.

Kendati demikian, bukan berarti pemerintah hanya bisa diam saja ketika mengetahui adanya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi dalam pembebasan lahan sebagaimana yang dilakukan oleh PT Korindo di Papua.

Di dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur larangan bagi siapa pun untuk membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Menyoroti pembakaran lahan di Papua, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan di Papua. DPR juga mendesak agar pemerintah memastikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak agar tidak hilang. Hal ini dilakukan sebagai wujud perlindungan negara terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

Lalu beranikah pemerintah menjerat PT Korindo untuk mempertanggungjawabkan tindakan dari pembebasan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan? Menarik untuk kita nantikan sikap tegas pemerintah dalam menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version