HomePolitikKenaikan BPJS di Era Corona

Kenaikan BPJS di Era Corona

Oleh Ricky Donny Lamhot Marpaung, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pemerhati Hukum Tata Negara

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai tidak tepat dan tidak sensistif terhadap kondisi masyarakat. Padahal, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.


PinterPolitik.com

Dengan beredarnya berbagai undang-undang (UU) yang kontroversial di tengah pandemi – seperti Perppu No. 1 Tahun 2020, Perppu No. 2 Tahun 2020, RUU Minerba, dan yang paling fenomenal Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, munculnya kembali Perpres ini seakan menambah daftar panjang kebijakan yang terlihat kurang pro-rakyat. Hal ini menjadi salah satu contoh betapa pemerintah seharusnya memperhatikan banyak aspek di tengah pandemi Covid-19 dikarenakan berbagai sektor termasuk yang terpenting sektor kesehatan dan ekonomi.

Sektor kesehatan menjadi yang utama dalam hal penanganan pandemi ini baik itu PSBB, karantina wilayah, dan mematuhi anjuran pemerintah lainnya, seperti social distancing, phsyical distancing, penggunaan masker, dan hand sanitizer. Namun, di sisi lain, sektor ekonomi juga tidak kalah penting, baik itu pembagian bansos, bantuan langsung tunai, hingga kartu pra kerja.

Akan tetapi, fokus kepada iuran BPJS menjadi hal yang tidak kalah memprihatinkan. Putusan sebelumnya yang tercantum pada 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020. Menyoal putusan tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada waktu itu sangat menghormati putusan MA.

Bahkan, sesuai prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN terjamin dan layanan kesehatan terpenuhi serta dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari lalu naik kembali ke tarif semula dari kenaikan iuran yang ada.

Kenaikan ini berlaku bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) di mana kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I semula Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. Tentu, hal ini lebih berpihak kepada rakyat kelas yang berpenghasilan rendah terutama pengguna kartu BPJS di kelas III.

Kajian Perpres No. 64 Tahun 2020

Dalam pasal Perpres tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan iuran terjadi di kelas I dan II mandiri. Hal ini akan dimulai pada Juli 2020. Selain itu, dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi oleh pemerintah.

Untuk di tahun 2020, subsidi bagi kelas III mandiri hanya Rp 16.500 sementara di tahun 2021 subsidinya bahkan lebih kecil senilai Rp 7.000. Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkana prosedur awal untuk setiap iuran per bulan yang tertunggak dengan ketentuan dari jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besar denda paling tinggi adalah sebesar Rp 30.000.000. Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2,5 persen saja dengan ketentuan yang sama. Menyoal besaran denda yang cukup besar bagi pengguna kartu BPJS kelas III, tentu ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar mengevaluasi dan mengkaji apakah sudah tepat sasaran denda yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal putusan MA tentang iuran BPJS tersebut bersifat final dan mengikat (binding). Ada empat poin dimana kenaikan iuran BPJS ini tidak terlalu penting dinaikkan dimasa pandemi ini.

Pertama, pasal 31 UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung di mana tafsirannya bahwa peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki kekuatan mengikat. Peraturan perundang-undangan yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi.

Kedua, jika sudah dibatalkan, tidak boleh dibuat lagi karena substansinya dalam konteks ini, yaitu kenaikan iuran. Ketiga, dengan dikeluarkannya Perpres No 64 Tahun 2020 akan mengurangi tingkat kepercayaan atau level of trust masyarakat kepada pemerintah. Alih-alih mengikuti putusan MA, pemerintah malah kembali menaikkan iuran BPJS dengan eskalasi yang lebih besar.

Perpres No. 64 Tahun 2020 akan kembali menuai kontroversi karena diuji kedua kalinya di MA melalui mekanisme judicial review. Masyarakat tentu akan menanti konsistensi MA dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Lebih jauh lagi, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah ditengah gejolak pandemi. Keempat, kenaikan iuran BPJS belum dapat menyelesaikan masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Ketidaktepatan Kalkulasi

Kenaikan iuran ini dipercaya tidak melalui kalkulasi yang tepat terhadap neraca keuangan BPJS pasca adanya kenaikan yang cukup signifikan. Muncul dugaan bahwa kenaikan iuran ini hanya menyelesaikan persoalan defisit neraca BPJS Kesehatan sementara saja tanpa adanya proses yang detail dan komprehensif dilakukan berdasarkan kesanggupan data pengguna BPJS Kesehatan.

Bilamana iuran naik, maka kelas I dan II bisa saja berpindah ke kelas III dan orang enggan untuk membayar iuran. Bahkan, diprediksi banyak orang tidak mau menjadi peserta mandiri.

Hal ini akan berpengaruh terhadap kolektivitas dan pendapatan BPJS Kesehatan. Berkaca kepada pengalaman sebelumnya, seharusnya pemerintah hanya fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 dengan memutar otak untuk mencegah terjadinya siklus ekonomi yang lebih buruk.

Seolah ini menjadi pertanyaan besar mengenai kebermanfaatan dari adanya kenaikan iuran BPJS. Oleh karena itu, isu iuran BPJS menjadi barang yang mahal ditengah pandemi Covid-19. Rasanya agak bertentangan dengan prinsip bahwa faktor kesehatan dan faktor ekonomi merupakan garda terdepan dalam hal penanganan di era pandemi.

Melihat kenaikan iuran BPJS, pemerintah haruslah memikirkan prioritas dan mana yang bukan prioritas apalagi masyarakat merasa berkeberatan menyoal besaran iuran BPJS  yang tidak sesuai dengan krisis ekonomi ditengah pandemi yang belum tahu kapan selesainya. Tentu, hal ini harus memenuhi unsur adagium “salus populi suprema lex esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Tulisan milik Ricky Donny Lamhot Marpaung, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pemerhati Hukum Tata Negara.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...