HomeRuang PublikKebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi?

Kebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi?

Oleh Nadya Aprilia

Kecil Besar

Kebocoran data pribadi di Indonesia kerap terjadi. Bahkan, terkadang, data pribadi yang dikabarkan bocor tersebut beberapa kali berasal dari lembaga pemerintahan. Lantas, siapa yang bisa melindungi data pribadi warga Indonesia?


PinterPolitik.com

Memasuki perkembangan global di era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi suatu data. Hal ini tak menutup kemungkinan terjadi kemudahan dalam mengakses suatu data yang berindikasi pada terjadinya kebocoran data pribadi. 

Peran negara dalam melindungi negara dari kebocoran data sangatlah penting karena posisi siber ini tidak main-main โ€“ terlebih mengenai kebocoran data-data yang diperjual belikan. Namun, peran negara saat ini tidak dapat mengatasinya lebih jauh karena legal formalnya masih belum ada, serta badan yang ada di Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang jelas. 

Ada tiga model analisis mengena batasan negara apa saja yang eksis. Pertama adalah apa instrumen yang terlibat. Kedua ialah efek dari serangan siber โ€“ yakni soal apakah efeknya bersifat hanya terbatas hanya individu ataupun bersifat masif yang. Dan, yang ketiga adalah model infrastruktur apa yang diserang apa sebatas jaringan individu atau ada infrastruktur negara. 

Tiga model inilah yang menjadi salah satu alasan atau latar belakang kenapa negara harus terlibat. Dalam beberapa pendekatan, ada beberapa kewajiban negara ada di rancangan undang-undang (RUU) data pribadi lebih banyak perdata โ€“ maksudnya lebih banyak hukuman yang bersifat ganti rugi. Sementara, pendekatan kedua menyoal soal penyidikan dan, yang ketiga, mengadili. 

Pentingnya negara hadir dan perlu menurunkan serta memiliki kebijakan legal dan sebagainya karena, selemah-lemahnya, negara perlu terlibat adalah ketika membicarakan soal dimensi teknologi informasi. Namun, secara lebih luas, keselamatan umum juga jadi tanggung jawab negara sehingga keselamatan warga negara perlu diutamakan.

Maka dari itu, perlu adanya legal standing yang jelas atas BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Pemerintah sebagai fasilitator dan perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni. BSSN dengan prinsip kolaborasi, keberpihakan dan adaptif berusaha menjalankan strategi nasional berupa regulasi, tata kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber. 

Namun, saat ini, fungsi BSSN hanya sebagai lembaga yang memberikan tindakan dan saran saja, serta belum memiliki kekuatan payung hukum yang cukup jelas dalam menindak kejahatan siber dan menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber saat ini. Untuk itulah, BSSN harus memiliki legal standing yang jelas dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Kejahatan Siber โ€“ apalagi di tengah era digitalisasi saat ini. 

Karena itu, pemerintah dan negara sebagai yang memiliki tanggung jawab menjamin keamanan data masyarakat maka harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini masyarakat lebih banyak beraktivitas secara daring tanpa tatap muka sejak hadirnya pandemi, sehingga masyarakat lebih sering mengurus berbagai keperluan secara online.

Apabila keamanan data pribadi tidak dapat dijamin oleh undang-undang, maka akan meningkatkan rasa cemas dan waspada masyarakat ketika hendak meng-input data-data pribadinya ke internet karena potensi kebocoran data yang sangat merugikan pemiliknya. Dalam kasus kebocoran dan peretasan data pribadi, siapapun pelakunya โ€“ entah sebagai pihak yang melakukan peretasan maupun membocorkan data โ€“ maka harus ditindak secara tegas dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. 

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur hal-hal tersebut sehingga menjadi RUU yang sangat mendesak untuk disahkan. Namun, saat ini pembahasan RUU PDP masih mandek dan cukup alot dalam memperdebatkan perihal otoritas pengawas โ€“ padahal kasus-kasus kebocoran data semakin marak terjadi. 

Pengesahan RUU PDP sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi mengingat urgensinya, yaitu demi memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat terkait data pribadinya agar tidak digunakan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui RUU PDP seharusnya dapat menjadi jawaban atas keresahan itu semua, maka diharapkan RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU agar legalitas dan jaminan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya mengenai perlindungan data pribadi ini dapat segera terealisasikan.

Lalu, sejauh mana negara dapat mengambil tindakan dalam melindungi kebocoran data? Secara konstitusional, negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi: 

โ€œSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asaiโ€.

Senada dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 2 UU Adminduk mengatur: 

โ€œSetiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:

  • Dokumen Kependudukan; 
  • pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 
  • perlindungan atas Data Pribadi; 
  • kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; 
  • informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan 
  • ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.โ€

Merujuk dari hal tersebut, secara tidak langsung hal ini menjadikan negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.


Profil-Ruang-Publik-Nadya-Aprilia

Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.


Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Ebook Promo Web Banner
spot_imgspot_img

#Trending Article

Teror Soros, Nyata atau โ€œHiperbolaโ€? 

Investor kondang George Soros belakangan ramai dibincangkan di media sosial. Apakah ancaman Soros benar adanya, atau hanya dilebih-lebihkan? 

Begitu Sulit Sri Mulyani

Kementerian Keuangan belum juga memberikan paparan kinerja APBN bulan Januari 2025.

Mitos โ€œHantu Dwifungsiโ€, Apa yang Ditakutkan?

Perpanjangan peran dan jabatan prajurit aktif di lini sipil-pemerintahan memantik kritik dan kekhawatiran tersendiri meski telah dibendung sedemikian rupa. Saat ditelaah lebih dalam, angin yang lebih mengarah pada para serdadu pun kiranya tak serta merta membuat mereka dapat dikatakan tepat memperluas peran ke ranah sipil. Mengapa demikian?

Inikah Akhir Hidup NATO?

Perbedaan pendapat antara Amerika Serikat (AS) dan negara-negara anggota Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) belakangan terlihat semakin kentara. Apa maknanya?

Apocalypse Now Prabowo: Sritex dan Tritum Konfusianisme

Badai PHK menghantui Indonesia. Setelah Sritex menutup pabriknya dan menyebabkan 10 ribu lebih pekerja kehilangan pekerjaan, ada lagi Yamaha yang disebut akan menutup pabrik piano yang tentu saja akan menyebabkan gelombang pengangguran.

Tiongkok Pesta Thorium, Bisa Pantik โ€œPerangโ€? 

Dunia dihebohkan dengan kabar bahwa Tiongkok berhasil menemukan cadangan thorium yang jumlahnya diprediksi bisa menghidupi kebutuhan energi negara tersebut selama 60 ribu tahun. Kira-kira, apa dampak geopolitik dari hal ini? 

Ini Akhir Cerita Thohir Brothers?

Mega korupsi Pertamina menguak dan mulai terarah ke Menteri BUMN, Erick Thohir, dan sang kakak, Garibaldi atau Boy Thohir. Utamanya, terkait jejaring kepentingan personal dan politik yang bisa saja akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto kelak atas sebuah keputusan. Benarkah demikian?

Siasat Ahok โ€œBongkarโ€ Korupsi Pertamina

Ahok tiba-tiba angkat bicara soal korupsi Pertamina. Mengacu pada konsep blame avoidance dan UU PT, mungkinkah ini upaya penghindaran?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Menguak Kabinet Obesitas Prabowo-Gibran

Oleh: Bayu Nugroho PinterPolitik.com Hal menarik  ketika adanya pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo โ€“ Gibran adalah komposisinya yang sangat jumbo atau lebih tepatnya obesitas. Pemaknaan obesitas tersebut...