Site icon PinterPolitik.com

Keadilan yang Tergadaikan

Keadilan yang Tergadaikan

Bantuan sosial di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ketika dikemas di Jakarta. (Foto: Antara)

Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini, pemerintah seharusnya menjadi tumpuan bagi masyarakat yang rentan akibat ketidakadilan. Namun, koordinasi pemerintah tampaknya malah membuat masyarakat semakin terlupakan.


PinterPolitik.com

Pandemi Corona (covid-19) secara fundamental telah memorak-porandakan berbagai dimesi kehidupan kita dalam bernegara dan bermasyarakat. Berbagai tingakatan kelas sosial terkena dampak yang amat signifikan.

Namun sudah tentu, bahwa yang paling merasakan dampak dari pandemi ini adalah masyarakat menengah rentan miskin dan masyarakat miskin. Begitu runtut kebijakan telah dirumuskan dan diimplementasikan oleh pemerintah pusat sampai ke daerah tetapi, bukannya menyelesaikan masalah, kebijakan-kebijakan tersebut justru menuai masalah lain yang lebih laten.

Sudah selayaknya kita mempertanyakan mengapa hal di atas bisa terjadi? Dan jawabannya pun dapat diprediksi yaitu semerawutnya data, buruknya koordinasi antar tingkatan pemerintah, minimnya sosialisasi, dan sebagainya.

Sebetulnya, faktor tersebut hanya gejala permukaannya saja. Faktor paling signifikan mengapa kebijakan pemerintah sebagai problem solver malah menjadi new problem maker adalah ketidakadilan. Pemerintah dalam kebijakannya telah menggadaikan nilai dan prinsip keadilan.

Pemerintah sebagai Tumpuan

Terdapat banyak kelompok yang gencar melontarkan kritik terhadap pemerintah dan kebijakannya. Namun, begitu sedikit respon yang diberikan pemerintah terhadap masukan dan kritik dari luar lingkaran pemerintah tersebut.

Elite politik, akademisi, lembaga independen, organisasi non-pemerintahan, bahkan individu di masyarakat pun ikut serta memberikan kritik kepada pemerintah. Namun, sangat disayangkan, pemerintah justru asik sendiri, bahkan ribut sendiri dengan jajarannya dan, lebih mirisnya lagi, mereka meributkan kebijakannya sendiri. Entah apa yang merasuki pemerintah.

Dalam kondisi seperti sekarang ini, pemerintah merupakan tumpuan satu-satunya bagi  seluruh elemen masyarakat. Kebijakan yang diputuskan haruslah kebijakan yang adil terhadap seuluruh elemen masyarakat.

Pemerintah harus mampu mengukur derajat kerugian dan keuntungan atas kebijakan yang diambilnya. Jangan sampai pemerintah justru kelimpungan atas dampak dari kebijakannya sendiri.

Maka dari itulah, pemerintah harus memiliki alternatif kebijakan sebagai dasar apabila kebijakan awal yang didistribusikan pada masyarakat, justru menemukan hambatan dan menimbulkan masalah baru.

Hari ini, implementasi mendahului rumusan kebijakannya. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan pilihan yang bijak.

Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) misalnya dapat mendahului rumusan Pergub-nya secara administratif dan ketatanegaraan. Hal tersebut memang tidak ideal tetapi, dalam kondisi seperti sekarang ini, langkah tersebut masih dapat ditoleransi.

Dengan catatan, pemerintah tidak menjadikan dalil tersebut sebagai counterargument ketika kebijakannya dinilai tidak tepat sasaran karena pemerintah adalah tumpuan. Tidak ada lagi pihak yang bertanggung jawab secara penuh kecuali pemerintahan itu sendiri.

Ambang Batas Harapan

Pemerintah sebagai tumpuan masyarakat, selaras dengan harapan besar yang menggantung kepada pundak pemerintah di setiap tingkatannya.  Sebagai bentuk pemenuhan harapan dari pemerintah pada masyarakat di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terbitlah kebijakan pengamanan sosial berupa distribusi bantuan sosial pemerintah.

Pemerintah, khususnya Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelontorkan dana lebih dari Rp 3 triliun yang kemudian akan didistribusikan secara bertahap kepada masyarakat di Provinsi Jabar melalui pemerintah kabupaten sampai ke tingkatan pemerintah desa.

Namun, perlu di garis bawahi bahwa tidak seluruh elemen masyarakat mendapatkan bantuan sosial tersebut. Terdapat klasifikasi kelompok yang dibuat oleh pemerintah sendiri dalam pemberian bantuan.

Selepas kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan, justru menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat bahkan dari jajaran pemerintahan sendiri. Ramai pemerintah tingkat lokal yang menyampaikan protes kepada Gubernur Jabarmelalui media sosial.

Dan yang menjadi problem laten selanjutnya adalah saat konferensi pers, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil)menyampaikan bahwa kekeliruan distribusi tersebut bisa terjadi. Penyebabnya adalah data yang tidak akurat yang disampaikan oleh pemerintahan desa dan kabupaten sendiri.

Fenomena yang begitu jelas menampakkan bahwa pemerintahan kita tidak terkoordinasi dengan baik. Dalam kondisi seperti sekarang ini, seluruh jajaran pemerintah yang seharusnya mampu melakukan komunikasi dengan baik dan rutin guna mencapai tujuan kebijakan, justru mempertontonkan ketidakmampuannya dalam mengelola dampak sosial dari kebijakan.

Tidak tepatnya distribusi bantuan kepada masyarakat, semerawutnya data, rentannya politisasi dana bantuan sosial, minimnya transparansi, dan buruknya koordinasi antar pemerintah adalah sedikit fakta dan fenomena yang menyebabkan masyarakat pun marah sekaligus gerah melihat pemangku kebijakannya justru mematahkan harapan yang dibangunnya sendiri.

Tegakkan Kebijakan Berkeadilan

Esensi dari adanya kebijakan adalah munculnya keadilan. Dan, dalam kondisi seperti sekarang, kebijakan sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah. Tidak ada keterlibatan secara aktif dan masif dari elemen lain sehingga berdampak kepada watak pemerintahan yang egosentris dan anti kritik. Sebuah kelalaian pertama pemerintah menggadaikan prinsip keadilan pertama yaitu equal liberty.

Kedua, pemerintah menggadaikan prinsip equal opportunity yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah membentuk skala prioritas yang dibangun dengan nalar yang keliru dan berlanjut pada distribusi yang keliru pula. Kebijakan yang diimplementasikan pun menjadi rentan dalam menuai ketidakadilan.

Ketiga, pemerintah tidak menerapkan prinsip equal distribution yang sebenarnya seluruh prinsip ini sudah diamanatkan oleh sila kedua dalam Pancasila, yaitu  “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” .

Pemerintah berjalan tanpa pengawasan internal yang ketat dan melekat dalam menjalankan kebijakan bantuan sosial ini. Maka kita sebagai masyarakatlah yang secara langsung turun mengawasi dengan mata, kepala dan hati kita sendiri demi tegaknya kebijakan yang berkeadilan.

Tulisan milik Fauzi Akbar, Analis Kebijakan Muda dan Mahasiswa Pascasarjana Kebijakan Publik UNPAD

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version