HomeRuang PublikJaksa Pinangki Dilindungi Kejaksaan Agung?

Jaksa Pinangki Dilindungi Kejaksaan Agung?

Oleh Falis Aga Triatama

Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara atas perkara suap yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk memuluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih (cassie) bank Bali. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum membuat banyak pihak mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini.


PinterPolitik.com

Kasus pengalihan hak tagih (cassie) bank Bali yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali bergulir ketika diketahui Djoko Tjandra mengajukan upaya Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan bebas Djoko Tandra. Dan Peninjauan Kembali di kabulkan oleh Mahkamah Agung dan Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta kepemilikan uang di Bank Bali sebesar Rp 545.166 miliar disita oleh negara. Semenjak itu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dan statusnya ditetapkan sebagai buron.

Tidak terima atas putusan tersebut, Djoko Tjandra hendak mengajukan Peninjauan Kembali. Untuk memuluskan proses Peninjauan Kembali tersebut, Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar.

Mengetahui adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus langsung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.

Atas tuduhan tersebut, Jaksa Pinangki dikenakan pasal berlapis dan didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim memvonis 10 tahun pidana penjara dan Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut tentu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Jaksa; kedua, perbuatannya membantu Djoko Tjandra agar terhindar dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa dalam perkara Hak Tagih Bank Bali; ketiga Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak lain yang turut terlibat; keempat, perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); kelima Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dan yang terakhir Pinangki turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya.

Sedangkan alasan yang meringankan menurut hakim antara lain Pinangki berperilaku sopan, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, lalu mengapa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jaksa Pinangki sangat rendah? Apakah benar rendahnya dakwaan terhadap Jaksa Pinangki untuk memastikan agar Jaksa Pinangki tidak bernyanyi dan membeberkan aktor lain yang terlibat?

Mengapa Bukan KPK?

Sebelumnya, Nawawi Pomolangu selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki ditangani langsung oleh KPK, namun merespons permintaan tersebut pihak Kejaksaan Agung menolaknya.

Padahal apabila kita merujuk ke Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dengan dugaan suap sebesar Rp 7,4 miliar sudah jelas bahwa KPK berhak untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang menimpa Jaksa Pinangki.

Penanganan kasus suap Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung juga menuai kritik dari peneliti di Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Ilahi. Menurutnya penanganan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung akan berpotensi menimbulkan  konflik kepentingan dan dapat menghilangkan independensi lembaga penegak hukum.

Kejahatan Kerah Putih

Muhammad Zulherawan dalam tulisannya yang berjudul “Tindak Kejahatan Korupsi White Colar Crime Model Trend Penyebabnya” mengatakan bahwa kejahatan korupsi yang masuk ke dalam kategori kejahatan kerah putih adalah penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum, sehingga merugikan negara atau perekonomian negara.

Terkait kasus dugaan suap yang menimpa Jaksa Pinangki, peneliti ICW Kurnia Ramadhan meyakini masih banyak yang belum terungkap. Menurutnya, rekam jejak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini dianggap sudah terbukti tidak tuntas sampai kepada aktor intelektualnya.

Di sisi lain majelis hakim dalam kasus ini justru bersikap lebih tegas dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum, di mana Hakim memvonis Jaksa Pinangki jauh lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan putusan Ultra Petita. Ultra Petita adalah asas dalam hukum acara di mana hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pemidanaan suatu tindak pidana terdapat teori utilitarian di mana menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam Teori-teori dan Kebijakan Pidana, suatu pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “nepecctur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Jadi vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim terhadap Jaksa Pinangki bukanlah semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi hal ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum dianggap orang yang mengerti hukum sehingga sudah seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum.

Dalam sistem peradilan hukum pidana, hakim dalam memutuskan kasus pidana memiliki prinsip kebebasan yang sudah diatur di dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam hal ini, hakim dalam memutus suatu perkara harus bebas dari campur tangan pihak manapun. Dengan demikian hakim memiliki kemandirian dan kebebasan dalam menjatuhkan putusan perkara aquo tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, putusan 10 tahun yang diputuskan oleh hakim dirasa tidaklah cukup. Menurut ICW putusan hakim semestinya mencapai 20 tahun dan pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung tidak dapat mencapai ke aktor intelektual lainnya. Pasalnya kasus korupsi ini melibatkan tiga klaster, yaitu aparat penegak hukum, swasta dan politisi.

Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Jaksa Pinangki dapat menjadi cerminan bahwa ada pertanyaan besar soal profesionalisme di Kejaksaan Agung dalam memproses suatu tindak pidana. Selain itu, tidak diungkapkannya aktor-aktor lain di belakang Jaksa Pinangki dapat dinilai sebagai upaya impunitas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap anggotanya yang tersangkut masalah hukum.

Beda Kejaksaan Agung beda pula KPK. Apabila kasus Jaksa Pinangki ini dilimpahkan kepada KPK sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dakwaan yang akan diajukan terhadap Jaksa Pinangki akan lebih berat dan KPK dapat mengungkap keterlibatan aktor lain yang ada di belakang Jaksa Pinangki? Menarik untuk kita ikuti terus perkembangan kasusnya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...