HomePolitikHari Bumi: Refleksi Politik Lingkungan Indonesia

Hari Bumi: Refleksi Politik Lingkungan Indonesia

Oleh Muhammad Haidar Daulay, S. Hut., Asisten Peneliti di Sebijak Institute (Sejarah dan Kebijakan Kehutanan) Fakultas Kehutanan UGM

Kecil Besar

Selama setengah abad, Hari Bumi telah diperingati di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bagaimana kira-kira refleksi politik lingkungan di Indonesia selama ini?


PinterPolitik.com

Hari Bumi tahun ini diperingati dengan keheningan. Tidak ada aksi long march atau pun aksi serupa lainnya yang mengumpulkan massa. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, aksi protes terhadap kerusakan lingkungan menjadi agenda rutin Hari Bumi yang mungkin tidak perlu disuarakan dulu di tahun ini.

Bumi sedang berduka dengan kehilangan ribuan korban jiwa akibat pandemi Corona. kondisi ekonomi pun turut terpukul dengan virus yang mulai menyebar sejak Januari lalu. Namun, di balik kabar buruk, ada kabar baik.

Berbagai media memberitakan bahwa kondisi lingkungan membaik semenjak penerapan social distancing maupun lockdown di berbagai negara. Polusi udara di New York turun 50%, emisi karbon di China turun 25%, dan langit Jakarta tampak biru cerah dalam satu bulan ini.

Hari Bumi merupakan momen bagi masyarakat dunia untuk mengapresiasi planet yang kita tempati ini. Sejarah Hari Bumi tidak lepas dari peran senator Amerika Serikat yang bernama Gaylord Nelson.

Berawal dari keprihatinan Nelson atas kejadian tumpahan minyak besar-besaran di Santa Barbara (California) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, Nelson kemudian melakukan aksi protes yang puncaknya pada tanggal 22 April 1970. Majalah TIME mencatat sekitar 20 juta orang terlibat dalam aksi demonstrasi di Fifth Avenue New York.

Tidak hanya kasus tumpahan minyak di Santa Barbara, demonstrasi ini mengusung berbagai tema kerusakan lingkungan.  Aksi protes ini ternyata berhasil menekan Pemerintah AS untuk mengeluarkan kebijakan yang โ€œpro lingkunganโ€™.

UU Pendidikan Lingkungan Nasional, UU Air Bersih, UU Perlindungan Spesies yang Terancam Punah, UU Insektisida dan Fungisida lahir setelah aksi protes ini. Keberhasilan aksi protes ini merupakan tonggak penting dalam sejarah aktivisme lingkungan dan sejak saat itu tanggal 22 April ditetapkan sebagai โ€œHari Bumiโ€.

Kabar ini menyebar ke seluruh penjuru dunia. Tahun-tahun berikutnya, negara-negara di benua Asia, Amerika, Australia, Afrika, Eropa secara serentak melakukan aksi protes terhadap kerusakan lingkungan. Indonesia juga termasuk negara yang mengikuti tren global tersebut.

Indonesia merupakan negara yang terkenal akan potensi sumber daya alam yang melimpah. Hutan hujan tropis yang terbentang luas dengan keanekaragaman hayati yang tinggi serta kekayaan alam bawah laut yang melimpah merupakan anugerah yang tak ternilai harganya. Kekayaan sumber dalam alam ini menjadi sumber daya strategis bagi pembangunan negara, namun kerap dipolitisasi oleh berbagai aktor.

Akibatnya kekayaan alam ini berbanding lurus dengan tingginya kasus kerusakan lingkungan di Indonesia. Kebakaran hutan, pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, korupsi di sektor sumber daya alam, perdagangan ilegal satwa liar, konflik tenurial lahan hutan, pencemaran laut, tingginya emisi karbon merupakan deretan permasalahan lingkungan yang sudah ada sejak dulu kala.

Bagaimana sumber daya alam dipolitisasi? Pada peringatan Setengah Abad Hari Bumi ini, mari kita tengok kembali perjalanan politik lingkungan di Indonesia melalui diskursus lingkungan yang berkembang. Setidaknya terdapat tiga diskursus lingkungan yang berkembang di Indonesia, yaitu diskursus modernisasi ekonomi, pembangunan berkelenjutan, dan civic environmentalism.

Diskursus Modernisasi Ekonomi  

Bas Arts dalam tulisannya yang berjudul Discourse, Actor, and Insturments in International Forest Governance mengungkapkan bahwa diskursus modernisasi ekonomi dicirikan dengan industralisasi dan privatisasi sumber daya alam oleh negaara.

Diskursus ini berkembang pada pertengahan abad 20. Modernisasi ekonomi didorong karena hancurnya perekonomian dunia pasca Perang Dunia II. Di Indonesia, diskursus ini berkembang pada era kepemimpinan Presiden Soeharto.

Di awal era Orde Baru, Soeharto mengusung paradigma pembangunan ekonomi sebagai landasan kebijakan nasional. Kekayaan sumber daya alam Indonesia dijadikan sebagai tumpuan utama devisa negara.

Soeharto memberikan izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui Undang-Undang Kehutanan No. 5/1967 dan Peraturan Pemerintah No. 21/1970. Akibatnya, keran investasi mengucur deras dan sektor kehutanan menjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua pada saat itu.

Pada tahun 1979, Indonesia menjadi negara pengekspor kayu bulat yang lebih besar dari seluruh negara di Afrika dan Amerika Latin (WRI, 2000). Namun, pertumbuhan ekonomi yang pesat berimplikasi pada rusaknya hutan Indonesia.

Eksploitasi hutan telah melebihi batas wajarnya. Stereotip โ€œhutan merupakan sumber daya yang dapat diperbaharuiโ€ membuat pemerintah lupa kalau memperbaharui hutan membutuhkan waktu yang lama.

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang ekspor kayu bulat pada tahun 1985. Kebijakan larangan ekspor kayu bulat memaksa pengusaha hutan untuk mengembangkan industri pengolahan kayu untuk dapat mengubah kayu bulat menjadi produk yang dapat diekspor.

Pada saat itu, produk kayu lapis menjadi komoditas yang dipilih oleh pengusaha, terutama karena proses pengolahannya yang sederhana. Namun, industri pengolahan kayu ini sangat monopolistik.

Monopoli industri kehutanan ini akhirnya menimbulkan masalah baru, seperti  konflik tenurial, kemiskinan masyarakat desa sekitar hutan, dan korupsi di sektor kehutanan. Permasalahan ini pun diwariskan Seoharto ke era Reformasi.

Diskursus Pembangunan Berkelanjutan

Diskursus pembangunan berkelanjutan mulai populer setelah publikasi tulisan yang berjudul โ€œOur Common Futureโ€. Pembangunan berkelanjutan dibahas dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992.

Pembangunan berkelanjutan merupakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa mengurangi kebutuhan yang diperlukan oleh generasi yang akan datang. Brunlant (1987) menjelaskan terdapat tiga aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu aspek lingkungan, ekonomi, dan, sosial.

Tujuan utama pembangunan berkelanjutan adalah mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan melalui pemerataan ekonomi, dan mengatasi pemanasan global. Partisipasi publik, kesetaraan global, dan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang menjadi ciri khas dalam diskursus pembangunan berkelanjutan.

Di Indonesia, telah terjadi pergeseran paradigma pengelolaan hutan oleh negara ke arah pengelolaan hutan bersama masyarakaat. Kebijakan kehutanan sosial/perhutanan sosial telah berkembang di Indonesia sejak 1972 tetapi konsep sosial yang dikembangkan lebih dekat kepada menyelematkan kepentingan aset sumberdaya hutan dari kehancuran dan kerusakan, bukan atas dasar model-model egalitarian dan partnership yang berkeadilan (Awang, 2019).

Kebijakan ini terus berkembang, hingga Presiden Jokowi juga menggunakan Perhutanan Sosial sebagai salah satu prioritas kebijakan di sektor kehutanan pada awal masa kepemimpinannya. Pada era Jokowi ini, prinsip egalitarian dan partnership mulai diperhatikan.

Kebijakan Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang sering termarginalkan, sekaligus untuk menjaga fungsi lingkungan hutan. Kebijakan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016.

Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan luas lahan hutan yang dikelola masyarakat sebesar 12,7 juta hektar dalam rentang 5 tahun (2014-2019). Namun hingga April 2019, baru 2,5 juta hektar lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat.

Diskursus Civic Environmentalism

Diskursus ini dicirikan dengan gerakan akar rumput, pendekatan bottom-up, dan pembentukan NGO lingkungan. Berbagai NGO lingkungan baik NGO internasional maupun NGO domestik mulai terbentuk di Indonesia. Emil Salim (mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) mendirikan KEHATI pada tahun 1994 sebagai NGO lingkungan yang bertujuan untuk pelestarian keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Berbagai program lingkungan telah dikerjakan KEHATI seperti restorasi dan rehabilitasi, pengelolaan sampah, pelestarian satwa (gajah sumatra dan badak kalimantan), dan progam rehabilitasi mangrove.

Nama-nama besar NGO lingkungan internasional pun turut melebarkan sayapnya ke Indonesia, seperti World Wildlife Fund (WWF). Pada tahun 1996, WWF resmi menjadi entitas legal yang berbadan hukum sesuai ketentuan di Indonesia.

Telah banyak program lingkungan yang dikerjakan WWF dengan Pemerintah Indonesia. WWF turut berkontribusi atas dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Pulau Sumatra yang mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan, Deklarasi Bersama Kepulauan Kei Kecil sebagai kawasan perlindungan laut, penyusunan Rencana Aksi dan Strategi Nasional Konservasi Orangutan, Badak, dan Harimau Sumatera, dan masih banyak lagi. Namun sayangnya, Pemerintah Indonesia secara resmi memutus kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia sejak bulan Januari 2020.

Politik lingkungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dan masyarakat. Agenda lingkungan perlu mendapatkan prioritas khusus dalam kebijakan nasional.

Perlahan Indonesia telah memperhatikan aspek partisipasi, kesetaraan, dan pendekatan bottom-up dalam kebijakan lingkungan. Namun demikian, agenda lingkungan ini tumbuh dan dihdapkan pada aneka tuntutan baru yang kesemuanya bermuara pada segala hal yang sensitif terhadap lingkungan.

Tulisan milik Muhammad Haidar Daulay, S. Hut., Asisten Peneliti di Sebijak Institute (Sejarah dan Kebijakan Kehutanan) Fakultas Kehutanan UGM.

โ€œDisclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.โ€

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

PDIP Terpaksa โ€œTundukโ€ Kepada Jokowi?

PDIP melalui Puan Maharani dan Joko Widodo (Jokowi) tampak menunjukan relasi yang baik-baik saja setelah bertemu di agenda Ramadan Partai NasDem kemarin (21/3). Intrik elite PDIP seperti Deddy Sitorus, dengan Jokowi sebelumnya seolah seperti drama semata saat berkaca pada manuver PDIP yang diharapkan menjadi penyeimbang pemerintah tetapi justru bersikap sebaliknya. Lalu, kemana sebenarnya arah politik PDIP? Apakah akhirnya secara tak langsung PDIP akan โ€œtundukโ€ kepada Jokowi?

The Irreplaceable Luhut B. Pandjaitan? 

Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan terlihat jadi orang yang diandalkan untuk jadi komunikator setiap kali ada isu genting. Mungkinkah Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan sosok seperti Luhut? 

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.

Deddy Corbuzier: the Villain?

Stafsus Kemhan Deddy Corbuzier kembali tuai kontroversi dengan video soal polemik revisi UU TNI. Pertanyaannya kemudian: mengapa Deddy?

Sejauh Mana โ€œKesucianโ€ Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, โ€œkesucianโ€ Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

Teror Soros, Nyata atau โ€œHiperbolaโ€? 

Investor kondang George Soros belakangan ramai dibincangkan di media sosial. Apakah ancaman Soros benar adanya, atau hanya dilebih-lebihkan? 

Begitu Sulit Sri Mulyani

Kementerian Keuangan belum juga memberikan paparan kinerja APBN bulan Januari 2025.

Mitos โ€œHantu Dwifungsiโ€, Apa yang Ditakutkan?

Perpanjangan peran dan jabatan prajurit aktif di lini sipil-pemerintahan memantik kritik dan kekhawatiran tersendiri meski telah dibendung sedemikian rupa. Saat ditelaah lebih dalam, angin yang lebih mengarah pada para serdadu pun kiranya tak serta merta membuat mereka dapat dikatakan tepat memperluas peran ke ranah sipil. Mengapa demikian?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Menguak Kabinet Obesitas Prabowo-Gibran

Oleh: Bayu Nugroho PinterPolitik.com Hal menarik  ketika adanya pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo โ€“ Gibran adalah komposisinya yang sangat jumbo atau lebih tepatnya obesitas. Pemaknaan obesitas tersebut...