Site icon PinterPolitik.com

Fee Proyek Membudaya, KPK Lesu?

Fee Proyek Membudaya KPK Lesu

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

Kebiasaan fee proyek di pemerintahan tampaknya masih tetap eksis dan membudaya – khususnya di Lampung. Apakah ini pertanda bahwa upaya pemberantasan dan pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah lesu?


PinterPolitik.com

Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa mulai mengurangi “tradisi” penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan lebih mengupayakan pencegahan.  Pergeseran pendekatan ini bisa saja membuat banyak masyarakat khawatir tentang keperkasaan kinerja KPK dalam menindak koruptor yang senantiasa  memakan uang masyarakat dengan berdalih untuk kepentingan rakyat.

Pada saat ini. sebuah persidangan atas kasus yang melibatkan Bupati non-aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) beserta pihak-pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara yang ikut terjaring OTT KPK masih berjalan dengan  dakwaan dari Jaksa KPK bahwa terdapat Rp 1,3 miliar yang diterima AIM dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara.

Terungkap di persidangan pada 22 April 2020 lalu bahwa saksi Direktur RS Handayani mengaku selama tiga tahun beruntun mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara dengan menyerahkan fee sebesar Rp 360 juta. Istri dari Bupati nonaktif Lampung Utara juga mengaku mendapatkan uang Rp 20 juta dari  istri Eks kadis PUPR untuk mendapatkan proyek dari Bupati AIM.  Selain mereka, masih banyak juga pihak-pihak yang mengaku di persidangan bahwa mereka pernah meminta proyek kepada AIM untuk sesuatu paket pekerjaan proyek.

Melihat fakta bahwa permainan fee dalam proyek masih eksis dengan KPK yang sekarang mulai terlihat lesu dalam penindakan penegakan anti korupsi – ditambah dengan tidak adanya penindakan secara progresif dalam pemberantasan koruptor di tahun 2020, malah cenderung ada kemunduran bila dilihat dari upaya KPK yang lebih mengutamakan pencegahan. Adanya UU No. 19 Tahun 2019 bisa jadi cenderung menghambat – seperti adanya permintaan izin sebelum melakukan penangkapan maupun penggeledahan.

Padahal, di Lampung sendiri, masih banyak ada budaya minta-minta proyek di Dinas PUPR sampai di Dinas Pendidikan pun terkena fee. Berdasarkan pengakuan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama, beliau mengaku di persidangan diperintah oleh Bupati AIM untuk menyampaikan pesan pelaksanaan proyek fee sebesar 12,5 persen dari kepala sekolah yang melaksanakan pembangunan gedung fisik.

Budaya Fee Proyek

Lantas, bagaimana budaya fee di Provinsi Lampung saat ini? Apakah masih berlanjut? Sebenarnya, terdapat banyak kasus kepala daerah yang menerima uang kotor – diistilahkan dengan fee, tidak terkecuali Lampung.

Dalam kurun waktu 2017 sampai 2019 akhir, ada lima bupati telah terjaring keperkasaan dari adanya OTT KPK, yakni Bambang Kurniawan (Tanggamus), Mustafa (Lampung Tengah), Zainudin Hasan (Lampung Selatan), Khamami (Mesuji). Dan, kali ini, muncul juga kasus yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara (Lampung Utara).

Semuanya terkait kasus suap fee proyek. Permasalahan fee proyek seperti ini bisa jadi timbul akibat kurangnya transparansi ke publik sehingga adanya biaya-biaya yang masuk ke dinas maupun pemerintahan tidak bisa diaudit atau dikaji oleh masyarakat dan menimbulkan budaya fee di lingkungan pemerintah.

Ketika pemenang lelang proyek belum diumumkan misalnya, paket proyek sudah diberikan kepada kontraktor yang telah memberi fee kepada kepala daerah. Alhasil, kontraktor pun tidak mau merugi akibat biaya fee yang tinggi sehingga mengurangi ongkos dengan membeli bahan-bahan murah untuk membangun proyek pekerjaan – berujung pada hasil proyek yang cenderung kurang memuaskan.

Fee untuk pimpinan kepala daerah merupakan sebuah praktik yang  mungkin sudah membudaya baik melalui permintaan fee dengan cara halus maupun ada unsur pemaksaan. Fee yang dipatok oleh mereka selaku kepala daerah yang tertangkap KPK di Lampung rata-rata mengambil porsi sekitar 10-20% per proyek pengadaan barang dan jasa.

Jika dianalogikan seperti rumah yang kokoh, rumah tersebut ‘diambil’ pintunya oleh kepala daerah, jendelanya oleh DPRD/Dinas PUPR, dan atapnya oleh kontraktor yang tidak mau merugi akibat patokan harga yang tinggi tadi. Maka dari itu, rumah yang tadinya kokoh menjadi rumah yang buruk dan mudah rapuh.

Modus Suap Pejabat Birokrasi

Berbagai macam modus yang dilakukan oleh kepala daerah dengan sistem birokrasinya – seperti laporan fiktif, kegiatan/proyek fiktif, pungutan liar, penyunatan/pemotongan dana anggaran ganda. Ada pula modus yang sering terjadi, seperti mark-up, penyalahgunaan anggaran, penggelapan, suap, dan gratifikasi.

Adapun modus yang tak lepas dari kasus Bupati Lampung Utara sebagai tersangka suap. AIM diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Lampung Utara. AIM juga diduga menerima hasil suap sebesar Rp 100 miliar dari kurun waktu 2015-2019.

Lemahnya moral dan integritas ditambah pengawasan internal birokrasi yang masih tunduk/takut kepada kepala daerah bisa jadi memunculkan lingkaran setan birokrasi. Hal ini disertai dengan kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak terbukanya informasi dana masuk maupun  keluar/dipakai.

Keterbukaan Informasi?

Keterbukaan informasi yang  tergolong disembunyikan menyebabkan tidak adanya kontrol oleh masyarakat sehingga para pejabat di Lampung cenderung dengan leluasanya memainkan jual beli proyek lelang kepada kalangan kontraktor.

Akses informasi tergolong disembunyikan terutama diproses pelelangan proyek sampai di tentukannya pemenang lelang. Bisa dilihat dengan banyaknya kasus bupati di Lampung yang tertangkap OTT KPK karena adanya dugaan suap antara pejabat birokrasi dengan kontraktor terkait fee proyek.

Masih lemahnya sistem birokrasi di Lampung – apalagi menyangkut persoalan keterbukaan informasi – ditambah mental pejabat kita seakan mudah tergiur uang. Melihat pada kondisi seperti ini, kalangan pejabat birokrasi bisa saja masih meminta uang kepada pihak kontraktor untuk proyek yang ingin dimenangkan.

Hal ini masih menegaskan membudayanya fee terhadap kepala daerah. Modus permintaan fee proyek di lingkaran birokrasi menjadi contoh nyata minimnya integritas sehingga perlu memutus lingkaran tersebut dengan pencegahan serta  penindakan masif dan luar biasa.

Menjadi miris melihatnya jika kejadian fee terus membudaya. Fee proyek menjadi ladang basah untuk mereka yang masih buta akan kekuasaan dan harta. Maka dari itu, diperlukan perbaikan sistem birokrasi – seperti keterbukaan informasi lelang – sehingga adanya pencegahan korupsi.

Jangan Lesu, KPK!

KPK harus tetap mengutamakan OTT dan – bahkan – lebih progresif lagi dalam penindakan korupsi. Jangan sampai nantinya ada persepsi di masyarakat tentang KPK. Komisi antirasuah yang dulu perkasa ternyata menjadi lesu sehingga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Jangan sampai hal itu terjadi, apalagi di Lampung yang sudah bukan hal rahasia lagi bahwa budaya  minta uang feemenghancurkan segalanya, baik dari segi kepercayaan masyarakat, kerugian fasilitas hasil proyek yang diterima masyarakat, maupun kerugian langsung kepada negara.

Oleh karenanya, penulis menyarankan perlu adanya reformasi birokrasi untuk langkah strategis  membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan yang baik serta adanya integritas pembangunan daerah dengan mencegah  suap, gratifikasi, maupun sesuatu yang berbau korupsi sehingga menimbulkan birokrasi bersih, jujur, dan transparan dengan disertai adanya jalinan kerja sama dan integritas bersama KPK.

Dan tidak lupa pula adanya pencegahan melalui prinsip keterbukaan informasi mengenai proyek yang akan dilelang sampai penetapan pemenang tender. Keterbukaan informasi tadi membuat masyarakat dapat  mengontrol  kebijakan pemerintah. Bila perlu, diterapkan juga e-budgeting agar semua orang bisa melihat dana yang masuk dan keluar dari APBD.

Menutup tulisan ini, penulis mau mengangkat kata-kata Lord Acton yang membuat sebuah ungkapan kalimat yang menghubungkan antara korupsi dengan kekuasaan yang menyebutkan, “kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut cenderung korupsi absolut.” Karena Korupsi tergolong kejahatan yang luar biasa, maka perlu perlakuan yang luar biasa juga untuk mencegah dan menindaknya supaya tidak menjadi kanker yang mengerikan bagi jantung bangsa Indonesia.

Tulisan milik Jaya Hasiholan Limbong, Peneliti Pusat Kajian Masyarakat Anti-korupsi dan Hak Asasi Manusia, Universitas Lampung.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version