Beberapa kerajaan baru seperti Sunda Empire muncul di banyak wilayah di tengah-tengah dinamika politik yang tak menentu – seperti kasus Jiwasraya, kasus suap PAW PDIP, dan kerugian Asabri. Apakah ini pertanda atas berdirinya demokrasi anarki?
PinterPolitik.com
Beberapa pekan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya pemberitaan media massa tentang berdirinya sejumlah kelompok baru dengan istilah yang beragam. Ada yang menggunakan nama keraton, kerajaan, kesultanan, hingga nama yang kata dalam bahasa Inggrist, yaitu “empire” – seperti Keraton Agung Sejagat dan Kerajaan Jipang di Jawa Tengah, serta Kesultanan Selecau Tunggul Rahayu dan Sunda Empire-Earth Empire di Jawa Barat.
Dengan cerita-cerita yang diklaim sebagai fakta sejarah, para pemimpinnya menggaet ratusan pengikut serta pasukan pengawal dengan seragam militer yang mentereng. Tidak tanggung-tanggung, tujuan dari berdirinya keraton atau kerajaan baru ini ada yang mengklaim diri sebagai perkumpulan yang akan mengubah dan mengatur tata pemerintahan dunia.
Dalam sistem hukum Indonesia, negara memberi ruang pengakuan akan eksistensi kerajaan, kesultanan, dan keraton di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, dijelaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat ini tidak terlepas dari sumbangsih kerajaan-kerajaan Nusantara dalam proses perjuangan dan pembentukan negara Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, kerajaan-kerajaan Nusantara menyatakan bergabung dengan NKRI serta mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Latah Konsep Ratu Adil
Meski di zaman sekarang kerajaan masa lalu hanya berupa kerajaan adat – tidak lagi memiliki kekuasaan politik sebagaimana di masa lalu, kharisma raja dan kerajaan masa lalu tetap menjadi magnet yang menarik. Lalu, mengapa masyarakat seperti mudah saja terperdaya akan ulah sekelompok orang yang mengaku dirinya sebagai raja, ratu, atau sultan lalu mengajak mereka untuk bergabung?
Fenomena kerajaan fiktif bisa jadi disebabkan atas ketidakmampuan masyarakat menghadapi perkembangan teknologi dan kebudayaan yang begitu masif. Teknologi industri 4.0 atau otomasi industri dan robotika telah memasuki berbagai sendi kehidupan – mulai dari sektor pertanian, industri, jasa, pendidikan, maupun kehidupan sosial. Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya sebab kalah saing dengan teknologi.
Dalam kondisi demikian, muncul lah raja-raja baru disisipi motivasi mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjanjikan kekuasaan, kekayaan, dan kesejahteraan. Masyarakat akan lebih suka memilih mengatasi kebutuhan sosial jangka pendek meskipun dengan cara-cara yang irasional dan tidak logis.
Hal ini persis dengan apa yang ditampilkan dalam drama karya Arifin C Noer berjudul Kapai-kapai (1970), di mana kehidupan masyarakat Indonesia mudah terjebak dalam adukan kenyataan, harapan, dan ilusi kesejahteraan.
Jika diamati dari sisi sosiologis dan antropologis, sering kali fenomena ini terjadi saat situasi politik dan ekonomi di Indonesia tidak menentu arahnya. Dalam collective memory bangsa, di saat ekonomi politik kacau balau dan banyak bencana alam, biasanya masyarakat merindukan hadirnya juru selamat (mesianisme), ratu adil (milenarisme), atau satriya piningit (nativisme) yang diharapkan mampu mengatasi semua derita dan masalah bangsa.
Profesor Sartono Kartodirjo menyebut Ratu Adil merupakan sebuah simbol pembebas yang merupakan dinamika penting di dalam masyarakat, khususnya Jawa, yang memiliki eskatologi dan unsur mesianisme yang memang kuat. Eskatologi sendiri merupakan bagian dari teologi dan filsafat yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa masa depan atau nasib akhir umat manusia.
Kepercayaan akan datangnya Ratu Adil tidak hanya ada di Indonesia. A. Setyo Wibowo (2014) menyejajarkan ide tentang Ratu Adil dari Jawa dan Ratu Filsuf dari Republic milik Plato. Keduanya dalam hal konteks pembicaraannya bisa dibilang mirip.
Wacana Ratu Adil menguat dan dimunculkan ketika suasana sosial politik membingungkan, meresahkan, dan penuh hal-hal negatif. Begitu pula wacana Plato tentang Ratu Filsuf yang tidak bisa dilepaskan dari keresahannya menyaksikan pembusukan rezim demokrasi di Athena, Yunani, pada abad ke-5 SM.
Plato menggambarkan situasi itu sebagai ”demokrasi yang anarki”. Demokrasi ini ditandai dengan adanya relativisme moral dan relativisme hukum.
Anak kehilangan sopan santun, orangtua tidak lagi menjadi contoh, terjadi tumpang tindih jabatan, serta undang-undang saling bertabrakan. Akibatnya, masyarakat menjadi anarkis karena tidak ada yang mengomando tatanan. Situasi buruk ini mendorong Plato menulis buku Politeia (atau Republic).
Demokrasi anarki yang digambarkan Plato tersebut nampaknya sedang terjadi pula dalam sendi-sendi kehidupan bangsa kita saat ini. Kekerasan remaja sering terjadi, penegak hukum berlaku tebang pilih, pejabat publik banyak yang korupsi, nilai-nilai luhur bangsa, dan agama telah dikesampingkan diganti dengan kepentingan-kepentingan pragmatis. Akibatnya, solidaritas gerakan masyarakat semakin mencair ke dalam ke-aku-an masing-masing mengentalkan primordialisme.
Peristiwa Keraton Agung Sejagad, Sunda Empire, dan beberapa kerajaan lain yang muncul adalah sebuah refleksi dan kritik atas akal sehat kita sebagai sebuah bangsa. Rendahnya literasi kebangsaan, ketimpangan ekonomi, ketidakpastian hukum, dan krisis identitas adalah segudang permasalahan yang harus segera diperbaiki. Tentu, hal ini perlu diselesaikan dengan cara-cara yang sinergis.
Sikapi Bersama dengan Bijak
Mungkin, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan. Pertama, semua pihak sebaiknya berperan aktif sesuai porsinya untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang penting untuk bersikap skeptis terhadap semua informasi yang mereka baca, dengar, atau saksikan dari orang lain. Hal ini penting karena dari sikap inilah maka akan terbentuk pola pikir yang sehat dalam masyarakat kita.
Kedua, penting untuk diingat bahwa mereka yang menjadi pengikut sebuah kelompok yang menyimpang adalah saudara kita sesama umat manusia yang menjadi korban. Jangan melabeli mereka dengan sebutan yang semakin menambah luka – seperti memberi label bodoh, tidak berpendidikan, dan kaum udik – karena itu hanya akan memperlebar jurang pemisah antarkelompok.
Ketiga, negara wajib hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan halusinasi kekuasaan. Dalam konteks ini, untuk menciptakan kembali demokrasi subtansial, mesti berangkat dari gerakan solidaritas masyarakat. Seluruh tata politik, ekonomi, dan hukum dibuat untuk memenuhi sedapat mungkin semua kepentingan rakyat.
Begitupun juga dengan negara. Pemerintah dalam hal ini tak perlu bertindak represif. Penerapan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sudah cukup sesuai dengan fenomena yang berkembang saat ini. Pemerintah belum perlu menerapkan Pasal 107 KHUP tentang perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah meski telah ada indikasi niat dan permulaan pelaksanaan.
Tulisan milik Dadan Rizwan Fauzi, mahasiswa Magister Pendidikan Kewarganegaraan di Unversitas Pendidikan Indonesia.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.