Site icon PinterPolitik.com

Digitalisasi Birokrasi: Antara Peluang dan Tantangan

Digitalisasi Birokrasi Antara Peluang dan Tantangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFC) yang digelar di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada tahun 2016 silam. (Foto: Setkab)

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali mendorong digitalisasi birokrasi. Apakah peluang dan tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah?


PinterPolitik.com

Sejarah panjang birokrasi pemerintahan Indonesia telah terbentuk mengikuti lahirnya bangsa Indonesia. Birokrasi dari masa ke masa telah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun demikian, sistem birokrasi kita tidak lepas dari kritik. Selama ini jika kita mendengar dan berinteraksi secara langsung dengan birokrasi, sebagian besar masyarakat akan memberikan tanggapan miring. Mulai dari menghabiskan waktu yang cukup lama, perilaku koruptif pegawainya, berbelit-belit dan lain sebagainya.

Ambil contoh tindakan korupsi yang dilaporkan oleh ICW (Indonesian Corruption Watch) bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) menempati urutan paling banyak oknum yang tertangkap dari kepolisian, kejaksaan maupun KPK, dengan nilai kerugian mencapai Rp 805 Miliar. Kondisi ini menuntut upaya perbaikan secara transformatif terkait dengan mekanisme birokrasi pemerintahan.

Mengutip apa yang disampaikan oleh “Bapak Birokrasi” Max Weber, birokrasi adalah “machine of country”. Artinya, birokrasi mempunyai peranan penting dalam rangka untuk mencapai tujuan bangsa.

Namun, seperti yang terjadi di negara-negara berkembang lainnya, terkadang birokrasi justru menjadi suatu akar permasalahan. Menurut laporan Bank Dunia terkait dengan indeks Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tahun 2020 adalah peringkat 73 dari 190 negara.

Sementara, posisi Indonesia dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, peringkat Indonesia adalah nomor 6 setelah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, dan Vietnam. Salah satu faktor pentingnya adalah inefisiensi birokrasi.

Saat ini, birokrasi pemerintahan Indonesia memiliki strutur yang cukup gemuk. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) per Juni tahun 2020 jumlah ASN berstatus aktif mencapai 4.121.176. Dari jumlah tersebut, sekitar 77 % adalah PNS di instansi daerah. Meskipun secara tren jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pemerintah menetapkan moratorium pada tahun 2015 dan 2016.

Namun, sebagaimana yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Juni tahun 2020, realisasi belanja pegawai mencapai Rp321.136.238.020,00. Angka ini cukup besar mengingat kondisi keuangan negara yang sedang mengalami resesi. Kondisi ini semestinya bisa diminimalisir jika sejak jauh hari pemerintah secara serius mengembangkan digitalisasi birokrasi.

Perubahan global yang saat ini terjadi menuntut transformasi birokrasi pemerintahan yang lebih cepat dan efisien. Salah satu caranya adalah dengan proses digitalisasi. Digitalisasi dilihat sebagai perubahan paradigma dan terkadang disebut sebagai revolusi teknologi (Mergel, Edelmann, dan Haug, 2019; Perez, 2010).

Pada waktu yang bersamaan birokrasi pemerintahan semakin sadar akan tuntutan masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan. Pemerintah harus memahami bahwa digitalisasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Digitalisasi birokrasi tidak hanya akan menghemat pengeluaran negara atas belanja operasional pegawai. Akan tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu bisa kita lihat bagaimana mekanisme birokrasi tidak berjalan dengan baik pada masa pandemi. Pelayanan yang biasanya dilakukan secara konvensional tatap muka terpaksa tidak bisa dilakukan karena mengikuti protokol kesehatan dan penguncian wilayah (lockdown). Situasi ini tentu berdampak negatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Peluang

Sebagai negara besar yang berambisi menjadi negara maju pada tahun 2030, digitalisasi birokrasi pemerintahan Indonesia adalah satu solusi strategis. Digitalisasi sektor publik menjadi ujung tombak dalam mempercepat laju pemulihan ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu diperkuat dengan posisi Indonesia pada United Nations (UN) e-Government Survey tahun 2020 pada urutan 88 dari 193 negara atau naik 19 peringkat dari peringkat tahun 2018 yang berada di urutan 107.

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada November 2019 mencatat, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 23,5 juta atau 8,9 % dibandingkan pada tahun 2018. Jumlah tersebut bisa jadi terus meningkat seiring perkembangan yang ada di masyarakat.

Berikutnya, melihat situasi yang demikian, pada tahun 2020 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi juga mengalokasikan anggaran Rp 55 miliar untuk mendorong digitalisasi birokrasi, dan 40 miliar diantaranya digunakan untuk mengembangkan kecerdasan buatan (Artificial Inttelligence). Di sisi lain, beberapa kota besar di Indonesia juga telah perlahan mengembangkan Smart City seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Makassar, Bandung, Palembang, dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menjelaskan terdapat 6 dimensi yang perlu diperhatikan menuju digitalisasi birokrasi, yaitu: Digital by design; Organisasi publik berbasis data; Open dataCitizen oriented (fokus pada kepuasan masyarakat); Co-creation atau membangun ekosistem digital; dan Proaktif.

Tantangan

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesuksesan maupun kegagalan dalam digitalisasi birokrasi. Menurut Kaba dan Said dalam artikel yang berjudul ”Bridging the Digital Divide Through ICT: A Comparative Study of Countries of the Gulf Cooperation Council, ASEAN, and Other Arab Countries” faktor tersebut di antaranya adalah faktor ekonomi dan infrastruktur; politik dan regulasi, kesiapan pemerintah dan individu untuk digitalisasi; dan penggunaan ICT oleh pemerintah, bisnis dan individu.

Selain itu dari beberapa fase digitalisasi yang dikutip dari Lau, Wang dan Atkin (2008) bahwa fase digitalisasi birokrasi (e-government) mempunyai empat tahapan yaitu diseminasi informasi, interaksi, tranksaksi dan layanan digital tanpa batas. Meskipun pemerintah RI telah mengupayakan praktik e-government melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaran Pemerintah Berbasis Elektronik, serta beberapa peraturan pendukung lainnya, namun sebagian besar sifatnya masih dalam bentuk diseminasi informasi, artinya pemerintah hanya memberikan suatu informasi ke masyarakat tanpa ada bentuk interaksi atau bahkan transaksi yang intens.

Saat ini, birokrasi pemerintahan Indonesia memiliki struktur yang cukup gemuk. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) per Juni tahun 2020 jumlah ASN berstatus aktif mencapai 4.121.176. Dari jumlah tersebut, sekitar 77 % adalah PNS di instansi daerah.

Penguasaan literasi digital dari para ASN daerah yang kurang merata tentu akan menjadi tantangan besar dari proses digitalisasi. Terutama di beberapa wilayah Indonesia bagian timur, yang mana jaringan dan infrastruktur yang kurang memadai.

Permasalahan infrastruktur ICT adalah hal utama yang sering kita temui di wilayah Negara yang sangat luas. Ketersediaan infrastruktur akan menghambat digitalisasi birokrasi secara utuh. Contohnya adalah satu daerah telah mengembangkan konsep e-government bahkan Smart City, daerah lain justru internet saja belum ada – terlebih lagi kondisi literasi di masyarakat terhadap produk-produk layanan digital pemerintahan. Kondisi ini tentu memprihatinkan dengan semangat digitalisasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.

Adanya proses digitalisasi dan berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat juga dapat berdampak kompetensi sumber daya manusia masa depan. Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu melakukan adaptasi dengan kompleksitas kerja yang berbeda dengan sebelumnya. Maksudnya adalah jika ASN tidak bisa meningkatkan skill dan proses adaptasinya maka akan tersisih. Kondisi tersebut jika tidak diantisipasi dari awal akan mengganggu stabilitas birokrasi publik.


Tulisan milik Ali Roziqin, Mata Garuda Laboratory/Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version