HomeRuang PublikCovid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Covid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Oleh Falis Aga Triatama

Kecil Besar

Risiko tenaga medis dalam penanganan Covid-19 memunculkan pertanyaan terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasukan garda terdepan ini.


PinterPolitik.com

Sudah 7 bulan lebih Covid-19 masuk ke Indonesia. Kini virus tersebut sudah menewaskan banyak tenaga medis yang terdiri atas dokter, perawat, bidan, dokter gigi maupun tenaga ahli Kesehatan lainnya.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kematian tenaga medis di Indonesia pada saat masa pandemi kian meningkat, hingga 15 Oktober 2020 telah terdapat 136 dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19. Di antaranya ada 71 dokter umum dan 63 dokter spesialis serta 2 dokter residen. Angka kematian ini disinyalir akan makin bertambah seiring peningkatan jumlah pasien yang positif Covid-19.

Pentingnya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara pemutusan rantai penularan menjadi sebuah solusi pencegahan efektif yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat kebijakan penanganan pandemi ini.

Konteksnya penting untuk dilihat dalam kacamata ketersediaan perlindungan bagi para tenaga medis, katakanlah dari sisi penyediaan alat pelindung diri dan sejenisnya, pun dalam konteks jam kerja yang melebihi batasnya.

Angka Kematian Tenaga Medis Makin Tinggi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan makin tingginya angka pasien positif Covid-19 dan terus meningkatnya penyebaran virus ini.

Tingginya angka tersebut ternyata berefek domino terhadap tenaga medis yang berjuang di garda paling depan. Dengan tingginya jumlah pasien positif Covid-19 dan minimnya jumlah tenaga medis yang tersedia mengakibatkan dokter yang tersedia kini harus bekerja ekstra untuk menangani kasus Covid-19. Akhirnya hal ini menyebabkan banyak tenaga medis yang bekerja secara berlebihan.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam mengatakan alasan yang menyebabkan tingginya angka kematian  tenaga kesehatan antara lain adalah burnout (kelelahan bekerja), komorbidatau adanya penyakit yang diderita petugas medis bersangkutan, serta ada pula faktor minimnya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Disebutkan bahwa belum ada ketentuan yang menjelaskan aturan standar APD yang seharusnya digunakan dalam menangani kasus pasien yang positif Covid-19. Bahkan menurut temuan studi FKUI, masih terdapat 2 persen tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan APD.

Lalu, tentang beban kerja tenaga medis pada saat pandemi memang terjadi akibat tingginya jumlah pasien positif Covid-19, serta tidak adanya aturan hukum resmi mengenai santunan bagi tenaga medis yang meninggal pada saat menangani kasus Covid-19.

Berkaca dari kejadian selama 7 bulan ke belakang, pemerintah sudah semestinya mulai serius memperhatikan pananganan penularan Covid-19 secara baik serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis. Hal ini penting agar tenaga medis mendapatkan perlindungan secara hukum.

Selain itu, risiko yang dialami oleh tenaga medis tidak hanya kematian saja, namun prasangka sosial yang buruk dari masyarakat. SContohnya seperti dalam kasus kematian seorang perawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah karena menangani pasien positif virus Covid-19. Namun, jenazahnya ditolak untuk dimakamkan di TPU Sewakul Kabupaten Semarang oleh Ketua RT dan warga setempat dikarenakan ketakutan akan menularkan virus Covid-19 di daerah tersebut.

Perlu Perlindungan Hukum

Sama halnya seperti pasien, tenaga medis juga memiliki hak atas kesehatan yang dijamin dalam peraturan-perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic, Social and Culture (Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya;
  3. Menerima imbalan jasa;
  4. Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai-nilai agama;
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  6. Menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selain itu negara memilik kewajiban dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan dalam hal ini terutama bagi para tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sebagai upaya pemenuhan hak atas Kesehatan yang maksimal. Sebagaimana yang sudah di atur di dalam Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa:

โ€œPengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginyaโ€.

Hak atas kesehatan tidak hanya berlaku terhadap pasien saja, namun juga berlaku terhadap tenaga medis yang berjuang menangani virus Covid-19 di garda terdepan. Maka dari itu negara berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh tenaga medis agar terlindung dari penularan Covid-19 mulai dari APD hingga jam kerja yang tidak berlebihan. Serta bagi tenaga medis yang meninggal dunia agar santunan dan pemakaman yang layak turut dipenuhi oleh negara.

Dengan begitu penghormatan bagi tenaga medis diberikan sesuai dengan apa yang sudah mereka korbankan di masa pandemi seperti saat ini.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


โ€œDisclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.โ€

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo Lost in Translation

Komunikasi pemerintahan Prabowo dinilai kacau dan amburadul. Baik Prabowo maupun para pembantunya dianggap tak cermat dalam melemparkan tanggapan dan jawaban atas isu tertentu kepada publik, sehingga gampang dipelintir dan dijadikan bahan kritik.

2029 Anies Fade Away atau Menyala?

Ekspektasi terhadap Anies Baswedan tampak masih eksis, terlebih dalam konteks respons, telaah, dan positioning kebijakan pemerintah. Respons dan manuver Anies pun bukan tidak mungkin menjadi kepingan yang akan membentuk skenario menuju pencalonannya di Pilpres 2029.

The Pig Head in Tempo

Teror kepala babi dan bangkai tikus jadi bentuk ancaman kepada kerja-kerja jurnalisme. Sebagai pilar ke-4 demokrasi, sudah selayaknya jurnalisme beroperasi dalam kondisi yang bebas dari tekanan.

PDIP Terpaksa โ€œTundukโ€ Kepada Jokowi?

PDIP melalui Puan Maharani dan Joko Widodo (Jokowi) tampak menunjukan relasi yang baik-baik saja setelah bertemu di agenda Ramadan Partai NasDem kemarin (21/3). Intrik elite PDIP seperti Deddy Sitorus, dengan Jokowi sebelumnya seolah seperti drama semata saat berkaca pada manuver PDIP yang diharapkan menjadi penyeimbang pemerintah tetapi justru bersikap sebaliknya. Lalu, kemana sebenarnya arah politik PDIP? Apakah akhirnya secara tak langsung PDIP akan โ€œtundukโ€ kepada Jokowi?

The Irreplaceable Luhut B. Pandjaitan? 

Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan terlihat jadi orang yang diandalkan untuk jadi komunikator setiap kali ada isu genting. Mungkinkah Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan sosok seperti Luhut? 

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.

Deddy Corbuzier: the Villain?

Stafsus Kemhan Deddy Corbuzier kembali tuai kontroversi dengan video soal polemik revisi UU TNI. Pertanyaannya kemudian: mengapa Deddy?

Sejauh Mana โ€œKesucianโ€ Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, โ€œkesucianโ€ Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Menguak Kabinet Obesitas Prabowo-Gibran

Oleh: Bayu Nugroho PinterPolitik.com Hal menarik  ketika adanya pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo โ€“ Gibran adalah komposisinya yang sangat jumbo atau lebih tepatnya obesitas. Pemaknaan obesitas tersebut...