HomeRuang PublikCovid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Covid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Oleh Falis Aga Triatama

Risiko tenaga medis dalam penanganan Covid-19 memunculkan pertanyaan terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasukan garda terdepan ini.


PinterPolitik.com

Sudah 7 bulan lebih Covid-19 masuk ke Indonesia. Kini virus tersebut sudah menewaskan banyak tenaga medis yang terdiri atas dokter, perawat, bidan, dokter gigi maupun tenaga ahli Kesehatan lainnya.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kematian tenaga medis di Indonesia pada saat masa pandemi kian meningkat, hingga 15 Oktober 2020 telah terdapat 136 dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19. Di antaranya ada 71 dokter umum dan 63 dokter spesialis serta 2 dokter residen. Angka kematian ini disinyalir akan makin bertambah seiring peningkatan jumlah pasien yang positif Covid-19.

Pentingnya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara pemutusan rantai penularan menjadi sebuah solusi pencegahan efektif yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat kebijakan penanganan pandemi ini.

Konteksnya penting untuk dilihat dalam kacamata ketersediaan perlindungan bagi para tenaga medis, katakanlah dari sisi penyediaan alat pelindung diri dan sejenisnya, pun dalam konteks jam kerja yang melebihi batasnya.

Angka Kematian Tenaga Medis Makin Tinggi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan makin tingginya angka pasien positif Covid-19 dan terus meningkatnya penyebaran virus ini.

Tingginya angka tersebut ternyata berefek domino terhadap tenaga medis yang berjuang di garda paling depan. Dengan tingginya jumlah pasien positif Covid-19 dan minimnya jumlah tenaga medis yang tersedia mengakibatkan dokter yang tersedia kini harus bekerja ekstra untuk menangani kasus Covid-19. Akhirnya hal ini menyebabkan banyak tenaga medis yang bekerja secara berlebihan.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam mengatakan alasan yang menyebabkan tingginya angka kematian  tenaga kesehatan antara lain adalah burnout (kelelahan bekerja), komorbidatau adanya penyakit yang diderita petugas medis bersangkutan, serta ada pula faktor minimnya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Disebutkan bahwa belum ada ketentuan yang menjelaskan aturan standar APD yang seharusnya digunakan dalam menangani kasus pasien yang positif Covid-19. Bahkan menurut temuan studi FKUI, masih terdapat 2 persen tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan APD.

Lalu, tentang beban kerja tenaga medis pada saat pandemi memang terjadi akibat tingginya jumlah pasien positif Covid-19, serta tidak adanya aturan hukum resmi mengenai santunan bagi tenaga medis yang meninggal pada saat menangani kasus Covid-19.

Berkaca dari kejadian selama 7 bulan ke belakang, pemerintah sudah semestinya mulai serius memperhatikan pananganan penularan Covid-19 secara baik serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis. Hal ini penting agar tenaga medis mendapatkan perlindungan secara hukum.

Selain itu, risiko yang dialami oleh tenaga medis tidak hanya kematian saja, namun prasangka sosial yang buruk dari masyarakat. SContohnya seperti dalam kasus kematian seorang perawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah karena menangani pasien positif virus Covid-19. Namun, jenazahnya ditolak untuk dimakamkan di TPU Sewakul Kabupaten Semarang oleh Ketua RT dan warga setempat dikarenakan ketakutan akan menularkan virus Covid-19 di daerah tersebut.

Perlu Perlindungan Hukum

Sama halnya seperti pasien, tenaga medis juga memiliki hak atas kesehatan yang dijamin dalam peraturan-perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic, Social and Culture (Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya;
  3. Menerima imbalan jasa;
  4. Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai-nilai agama;
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  6. Menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selain itu negara memilik kewajiban dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan dalam hal ini terutama bagi para tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sebagai upaya pemenuhan hak atas Kesehatan yang maksimal. Sebagaimana yang sudah di atur di dalam Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa:

“Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”.

Hak atas kesehatan tidak hanya berlaku terhadap pasien saja, namun juga berlaku terhadap tenaga medis yang berjuang menangani virus Covid-19 di garda terdepan. Maka dari itu negara berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh tenaga medis agar terlindung dari penularan Covid-19 mulai dari APD hingga jam kerja yang tidak berlebihan. Serta bagi tenaga medis yang meninggal dunia agar santunan dan pemakaman yang layak turut dipenuhi oleh negara.

Dengan begitu penghormatan bagi tenaga medis diberikan sesuai dengan apa yang sudah mereka korbankan di masa pandemi seperti saat ini.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...