Site icon PinterPolitik.com

Corona dan Bahaya Laten Korupsi

Corona dan Bahaya Laten Korupsi

Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Maret lalu guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19). (Foto: Antara)

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan realokasi anggaran yang cukup besar untuk mengatasi pandemi virus Corona (Covid-19). Meski begitu, bila tak terawasi, bahaya laten korupsi dapat saja menghantui.


PinterPolitik.com

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini merupakan ujian berat bagi perekonomian di Indonesia. Resesi ekonomi menjadi hal yang sulit untuk dihindarkan. Hal tersebut ditekankan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi diperkirakan bisa turun 0,3%.

Skenario terburuk bagi dunia ekonomi, sebut Mulyani, bisa bertumbuh negatif di minus 2,6%. Dalam negara-negara berkembang, peristiwa seperti demikian diperparah dengan maraknya perilaku korupsi yang dilakukan banyak elite. Studi dari NSW Independent Commision Against Corruption (2020) menerangkan bahwa berbagai bentuk korupsi umum dilakukan di negara-negara selama periode krisis dan penurunan ekonomi.

Sektor kesehatan merupakan hal yang paling krusial dalam menghadapi bencana pandemi. Karenanya pemerintah tidak ragu untuk mengalokasikan dana yang besar bagi sektor kesehatan sebagai upaya menanggulangi Covid-19.

Namun, terdapat juga berbagai konsekuensi yang harus dihadapi. Besarnya angka yang dikucurkan pemerintah menjadi kekhawatiran tersendiri. Jika tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas, tentu ini dapat menjadi ladang baru bagi terjadinya tindak korupsi.

Berbagai Penunjang

Perilaku korupsi dalam situasi pandemi dapat terjadi karena didukung berbagai kondisi seperti keberadaan institusi antikorupsi yang melemah. Dalam segi teknis, ruang gerak lembaga antikorupsi seakan terbatas karena adanya protokol kesehatan yang harus ditaati. Prioritas pemerintah yang terfokus pada satu hal dalam masa pandemi juga dapat berakibat pada suatu upaya terselubung yang dapat dilakukan elite untuk dapat mereduksi mekanisme antikorupsi.

Hal kedua yakni terkait dengan kapabilitas dari pemerintah itu sendiri. Bantuan keuangan yang berlimpah nyatanya tidak setara dengan kemampuan pemerintah untuk mengelola hal tersebut.

Keadaan demikian tercermin pada sikap pemerintah yang tidak cermat dalam memberikan bantuan ataupun berbagai prediksi dan target yang meleset. Situasi seperti ini diperparah apabila tidak ada koordinasi yang baik antara masyarakat yang terdampak sebagai penerima manfaat, pemerintah sebagai lembaga pemberi bantuan, dan juga dengan berbagai sektor swasta serta organisasi masyarakat.

Dalam kondisi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya ditunjukkan pemerintah seakan menjadi tereduksi. Korupsi pada akhirnya terjadi dalam berbagai bentuk seperti pendanaan dan pengadaan ganda proyek penanggulangan, penipuan, hingga penyalahgunaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara teoritis, Klitgaard (2001) merumuskan dalam formulasi korupsi. Itu dapat terjadi apabila ada monopoli kekuasaan ditambah dengan kewenangan yang besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Pengalaman Negara Lain

Pasca terjadinya bencana tsunami yang melanda Malaysia pada 2004 silam, berbagai upaya pencegahan korupsi di tengah bencana juga semakin digalakkan. Komisi Anti-Korupsi Malaysia (SPRM) memiliki hak khusus untuk dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan mengenai kasus korupsi bencana.

Unit Praktik, Sistem dan Prosedur Pemeriksaan (PSPE) dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia juga dapat bertemu dengan para kepala dinas yang bertanggung jawab atas pengeluaran bantuan masyarakat untuk menghadapi bencana. Begitu juga dengan kontrol administrasi yang dilakukan SPRM dengan melibatkan pemerintahan.

Misalnya saja dalam situasi bencana, Departemen Kesejahteraan Negara berfokus secara khusus pada pendataan mengenai korban, begitu juga dengan departemen lain sehingga memudahkan SPRM dalam melacak perilaku korupsi yang terjadi di masa bencana.

SPRM juga memiliki cabang di seluruh negara bagian Malaysia. Hal ini berguna untuk memperluas jaringan dan memperkecil celah perilaku korupsi. Bahkan, setiap departemen dan lembaga federal memiliki Komite Manajemen Integritas (IMC).

Fungsi komite-komite ini adalah untuk melihat hal-hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan yang baik dengan tujuan untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengelolaan yang salah. SPRM tentu dapat menjalankan fungsinya karena terdapat kerangka hukum yang mengaturnya. Setidaknya terdapat empat Undang-Undang (UU) utama yang sudah disahkan Parlemen guna mendasari perjuangan perlawanan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan SPRM.

Harapan kepada KPK

UU No. 24 Tahun 2007 secara jelas mengatur bahwa pemerintah pusat bersama daerah menjadi penanggungjawab utama dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana. Karenanya, para pejabat di pusat maupun daerah memiliki tugas dan tanggung jawab utama untuk menyediakan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang dirugikan karena bencana yang terjadi.

Namun, tampaknya, kerusakan moral terjadi begitu parah hingga peristiwa bencana pun tidak dapat meredam perbuatan korupsi yang dilakukan segelintir elite. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa terdapat 87 kasus korupsi dana penanggulangan bencana yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir.

Karenanya, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mencegah korupsi di masa pandemi Covid-19 ini: pertama yakni pentingnya multilateralisme inklusif dan kemitraan inovatif antara lembaga antikorupsi dengan berbagai institusi. KPK yang merupakan lembaga eksekutif harus dapat memaksimalkan koordinasi dengan BPK, BPKP, ataupun lembaga lainnya dalam rangka mencegah terjadinya korupsi bencana.

Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk melakukan monitoring pada dana bencana nasional yang sudah ditetapkan agar dapat dikelola secara efektif. Koordinasi yang dilakukan SPRM Malaysia dengan berbagai departemen, hingga upaya penguatan lembaga antikorupsi dengan adanya perwakilan di masing-masing negara bagian dapat menjadi contoh yang baik bagi Indonesia untuk melakukan hal serupa.

Kedua, yakni mengenai adanya kerangka hukum yang efektif dan kuat. Masa pandemi Covid-19 ini tentu menjadi tantangan sendiri bagi KPK terlebih dengan berbagai usaha pelemahan yang dilakukan selama ini kepada KPK. Misalnya, tindakan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Hal seperti demikian justru bertolak belakang dengan Komisi Anti-Korupsi Malaysia yang dalam masa bencana memiliki kesempatan dan akses yang luas untuk melakukan penyelidikan mengenai kasus korupsi. Jika peran dari Dewan Pengawas tidak dapat dihilangkan, maka di masa pandemi seperti ini, perlu responsivitas yang tinggi dari Dewan Pengawas terutama dalam hal pemberian izin agar pencegahan korupsi di masa pandemi ini dapat berjalan efektif.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001, juga diatur bahwa ancaman pidana mati menjadi hukuman maksimal bagi terpidana korupsi di masa bencana nasional. Penegakan hukuman seperti demikian menjadi poin ketiga yang perlu dilakukan di masa bencana seperti saat ini.

Hal tersebut dilakukan dengan mengingat bahwa hukuman maksimal sebagaimana diatur belum pernah dijatuhkan kepada koruptor. Bahkan, vonis bagi para koruptor seakan minimalis.

Hingga pun tiba pada sebuah prinsip bahwa nilai-nilai kemanusiaan harus selalu diutamakan dalam menghadapi setiap bencana yang terjadi. Tanggung jawab untuk melindungi masyarakat yang mengalami bencana dijalani oleh pemerintah dengan dimulai dari hal yang paling mendasar yakni dengan tidak melakukan korupsi saat bencana serta serta memperkuat lembaga antikorupsi dalam rangka pencegahan korupsi di masa bencana, sebagaimana yang kita alami saat ini dengan mewabahnya COVID-19 di Indonesia.

Tulisan milik Jacko Ryan, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga, alumni program Johannes Leimena School of Public Leadership (2018), dan Kader Bangsa Fellowship Program (2019).

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version