Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah Indonesia tampaknya belum berbuat banyak untuk isu perempuan dan kesetaraan gender walaupun kerangka dan landasan aturan formal sudah berlaku. Ada apa di balik absennya peran negara di persoalan ini?
PinterPolitik.com
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan yang multi-layer dan multidimensi di seluruh dunia. Salah satu sektor yang sering kali terabaikan adalah sektor domestik dan rumah tangga di mana perempuan menjadi garda terdepan yang paling terdampak.
Kebijakan lockdown dan karantina telah menambah beban kerja rumah tangga dan pengasuhan, perempuan (yang masih dikondisikan mengemban tanggung jawab terbesar dalam urusan domestik) akhirnya mengalami penambahan waktu kerja domestik. Kondisi ini akhirnya memicu berbagai efek domino mulai dari munculnya stres hingga yang paling dikhawatirkan yaitu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau dan Menteri Perempuan dan Kesetaraan Gender Kanada Maryam Monsef ternyata membaca peluang masalah ini dengan melakukan analisis pengaruh pandemi terhadap perempuan dan anak dengan menggunakan bingkai kerja Gender Based Analysis Plus (GBA+).
Inisiasi ini kemudian membuahkan berbagai kebijakan yang melindungi perempuan selama masa pandemi karena dikhawatirkan pandemi yang mendisrupsi kehidupan masyarakat akan berdampak terhadap keamanan dan kesejahteraan terkhusus kelompok perempuan. Trudeau akhirnya menggelontorkan dana sebesar 40 juta Dollar Kanada kepada Women and Gender Equality Kanada (WAGE).
Kanada memiliki pengalaman panjang mengenai kebijakan pengarusutamaan gender. Bukan hanya pada pandemi Covid-19, pemerintah Kanada dan pembuatan kebijakannya memang populer dengan framework berbasis gender yang mereka gunakan yaitu GBA+.
Indonesia di sisi lain tampaknya tidak memberikan perhatian khusus bagi perempuan selama pandemi Covid-19 ini. Komnas Perempuan pada 26 Maret lalu telah mengeluarkan sebuah pernyataan sikap yang di dalamnya menekan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus atas kerentanan perempuan.
Jika kita berbicara regulasi, Indonesia memiliki kerangka Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang pembangunan sebagai landasan kebijakan PUG. Terkhusus, masalah pandemi sebenarnya juga telah diatur pada Peraturan BNPB No. 13 Tahun 2014 di bidang penanggulangan bencana tetapi keberadaan kerangka regulasi PUG ini ternyata tidak terlihat selama masa pandemi.
Beijing Platform for Action pada tahun 1995 menjadi pemantik bagi Kanada (demikian untuk Indonesia) dan pada tahun yang sama dibentuklah GBA, serta pada tahun 2011 dikembangkan menjadi GBA+ oleh kabinet untuk diimplementasikan dalam pembuatan kebijakan di seluruh Kementerian. Untuk menjamin analisis GBA+ digunakan, setiap rencana kebijakan harus melalui Treasury Board of Canada Secretariat yang bertanggung jawab kepada parlemen dan ketuanya dipilih oleh parlemen
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebenarnya telah mengamanatkan pengintegrasian gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. Namun, mekanisme PUG yang digunakan di Indonesia membutuhkan lembaga dan sumber daya (baik manusia maupun anggaran) tambahan di setiap kementeriannya.
Penelitian Anita Dhewy dalam Perspektif Gender sebagai Formalitas di Jurnal Perempuan menguatkan argumen bahwasanya keberadaan PUG dan seperangkat mekanismenya ternyata masih belum tepat sasaran. Dalam penelitiannya, Dhewy melihat bahwa perspektif gender ternyata belum menjadi bagian yang integral dalam penyusunan RPJMN padahal RPJMN akan menjadi landasan pembangunan untuk satu periode.
Misalnya pada RPJMN 2015-2019, kebijakan tentang pembangunan berkelanjutan, pemerataan dan penanggulangan kemiskinan, serta perubahan iklim belum memasukkan perspektif gender atau netral gender.
Dengan demikian, kita dapat melihat titik-titik perbedaan antara kebijakan pengarusutamaan gender di Kanada dan Indonesia. Daly (2005) dan Rao dan Kelleher (2005) melihat bahwa agenda kesetaraan gender bukan hanya urusan negara namun juga masyarakat terbukti ketika kita melihat perbedaan output di Kanada dan Indonesia.
Agenda kesetaraan gender harus disertai dengan dorongan formal yaitu kepemimpinan, agenda kesetaraan gender, struktur dan akuntabilitas atau dengan kata lain institusi dan regulasi. Pemerintah Kanada unggul terutama karena framework GBA+ di Kanada menjadi sebuah proses analisis dan kerangka berpikir yang harus digunakan oleh setiap pengambil kebijakan sedangkan di Indonesia PUG seakan-akan adalah sebuah program yang terpisah, dengan kelembagaan dan struktur yang terpisah.
Setiap pejabat publik di Kanada harus mendapatkan sertifikasi pelatihan GBA+ agar mereka memiliki paradigma gender dalam pembuatan kebijakan. Selain masalah internalisasi, anggaran juga memegang peran dalam implementasi GBA+ di Kanada.
Setiap kebijakan yang dibuat oleh PM dan kabinetnya harus diaudit terlebih dahulu oleh Treasury Board sebelum mendapatkan akses terhadap anggaran. Di Indonesia, walaupun mekanisme yang serupa ada melalui PPRG, sayangnya tidak ketat karena ada anggaran yang terpisah yang dikhususkan untuk program-program responsif gender. Hal ini kemudian menyebabkan tidak adanya komitmen dan kedisiplinan bagi kementerian untuk menggunakan analisis gender.
Kanada beruntung karena ada pemimpin yang sedari awal punya agenda khusus bagi kesetaraan gender. Naiknya Trudeau pada tahun 2015 lalu memang memberikan angin segar bagi Kanada setelah sembilan tahun di bawah Stephen Harper, seorang konservatif yang bahkan enggan untuk menggunakan kosa kata feminisme.
Tanpa melakukan glorifikasi, ia mampu mengaktifkan kembali bahkan memperkuat agenda pemberdayaan perempuan dan kelompok masyarakat adat di Kanada. Di bawah pemerintahan Trudeau, perempuan Kanada mendapatkan perundangan yang menjamin kesetaraan upah (pay-equity legislation) dan perundangan yang mempertimbangkan gender dalam anggaran (gender-budgeting legislation) serta beberapa suntikan dana lainnya. Manakala Truedau mengisi sosok tersebut, Indonesia di sisi lain tidak memiliki sosok yang kuat dalam isu gender seperti Trudeau.
Kedua, dorongan informal yang ditawarkan Rao dan Kelleher yaitu ideologi dan budaya yang suportif dengan isu kesetaraan gender tampaknya lebih ditemukan di Kanada daripada di Indonesia. Jika merujuk pada ideologi dan budaya, maka kerap kali ideologi liberalisme yang tumbuh di Kanada (yang juga didukung dengan keberadaan partai Liberal yang mengusung Trudeau) mendukung tumbuh suburnya gagasan mengenai kesetaraan gender.
Sementara, Indonesia – walaupun berbagai diskursus mengenai pemahaman Islam moderat juga sudah bermunculan – memiliki ideologi yang berbasiskan agama Islam maupun budaya lokal masih kental pengaruhnya dengan budaya patriarki. Ideologi liberalisme yang dianut baik oleh masyarakat maupun negara secara otomatis akan membuka akses bagi perjuangan isu kesetaraan gender sedangkan masih kuatnya pengaruh ajaran tradisionalisme Islam di Indonesia menjadi penghalang bagi perjuangan isu kesetaraan gender baik bagi masyarakat maupun politisi dan pemerintah.
Analisis faktor formal dan informal, institusional dan kultural inilah yang akhirnya menjadi landasan bagaimana Kanada dan Indonesia menyikapi isu gender terutama pada masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 menguji negara-negara di seluruh dunia dan menunjukkan prioritas kebijakan pemerintahan di setiap negara.
Di Kanada, terutama di bawah Trudeau, pandemi Covid-19 mampu melahirkan corak kebijakan yang berbasiskan gender dengan sangat baik. Sementara, di Indonesia, absennya kebijakan yang berbasiskan gender selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwasanya memang pemerintah Indonesia tidak memiliki kepekaan dan responsivitas terhadap gender terutama di tengah bencana.
Keberadaan instrumen formal seperti Inpres No. 9 Tahun 2000, Peraturan BNPB No.13 Tahun 2014, dan panduan PUG maupun PPRG ternyata tidak menjamin akan lahir kebijakan yang responsif terhadap gender. Lemahnya institusi, diikuti dengan minimnya tingkat kesadaran gender, baik pejabat publik maupun masyarakat umum, alhasil membuat absennya peran negara bagi perempuan di masa pandemi COVID-19.
Di balik ada pesimisme terhadap pemerintah Indonesia akan merespons tuntutan Komnas Perempuan untuk mengeluarkan kebijakan yang melindungi perempuan selama pandemi COVID-19, terlebih tampaknya sudah cukup terlambat dan memakan korban, Indonesia tentu masih bisa membenahi masalah ketidaksetaraan gender.
Bagi pemerintah, jelas harus ada komitmen dan disiplin yang tegas terhadap agenda kesetaraan gender dalam setiap kebijakan. Bingkai analisis berbasis gender tidak boleh dimaknai sebatas program kerja yang jangka pendek melainkan harus diinternalisasi ke seluruh proses pembuatan kebijakan.
Analisis gender harus dibudayakan dan dilatih terutama bagi pejabat publik, agar tidak perlu stimulus maupun mekanisme tambahan dalam pembuatan kebijakan. Di sisi lain, masyarakat sipil dan aktivis perempuan punya tugas yang berat bukan hanya membantu pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan dan pengambilan kebijakan yang ramah gender namun juga konsisten mengedukasi masyarakat tentang isu kesetaraan gender. Agenda kesetaraan gender pada akhirnya, memang harus menjadi agenda kolaborasi antara negara dan masyarakat untuk dapat terwujud.
Tulisan milik Geraldi Ryan Wibinata, Mahasiswa S1 Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.