Site icon PinterPolitik.com

Civil Society dan Tren Gerakan Sosial

Civil Society dan Tren Gerakan Sosial

Massa Front Pembela Islam (FPI) ketika melakukan aksi pada tahun 2016 silam. (Foto: Antara)

Civil society (masyarakat sipil) memiliki peran penting dalam demokrasi. Namun, apakah civil society dan tren gerakan sosial di Indonesia telah mendukung iklim demokrasi?


PinterPolitik.com

Francis Fukuyama pada tulisannya yang berjudul The End of the History? (1989)mengatakan bahwasanya pasca-Perang Dingin, konflik ideologi berskala global tidak akan terjadi lagi. Fukuyama juga berargumen bahwasanya the end of the history akan diakhiri dengan kemenangan kapitalisme dan demokrasi liberal.

Terlepas daripada pro-kontra terhadap argumen Fukuyama, hal yang perlu digaris bawahi dari argumennya ialah pasca-Perang Dunia II yang ditandai dengan kekalahan fasisme, demokrasi seakan-akan dianggap sebagai satu-satunya bentuk pemerintahan yang paling ideal. Bahkan, negara diktator seperti Tiongkok dan Korea Utara pun menyebut diri mereka sebagai Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Republik Rakyat Demokratik Korea.

Samuel Huntington pada tulisannya yang berjudul Democracy’s Third Wave (1991) mengatakan bahwa, setidak-tidaknya antara tahun 1974-1990, tiga puluh negara telah melakukan transisi menuju demokrasi.

Baca Juga: Rizieq dan FPI Bangkitkan Islamofobia?

Lebih lanjut, Huntington juga mengatakan bahwa, ‘kelatahan’ dalam berdemokrasi setidak-tidaknya disebabkan oleh lima hal. Dua hal yang menarik bagi penulis di sini ialah: pertama, permasalahan legitimasi bagi rezim otoriter yang hidup di dunia yang telah menerima nilai-nilai demokrasi. Konsekuensinya, rezim tersebut gagal mempertahankan legitimasinya. Kedua, snowballing yang menstimulasi dan mencontohkan model dan usaha dalam  proses demokratisasi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Deliar Noer (1977:18) yang mengatakan bahwa pasca-Perang Dunia II, dunia umumnya kegandrungan dengan demokrasi. Seakan-akan, Perang Dunia II merupakan perang antara demokrasi dengan fasisme yang diakhiri dengan kemenangan demokrasi.

Civil Society dan Gerakan Sosial Hari Ini

Sebagai konsekuensi dari maraknya tren demokrasi hari ini, maka kelahiran civil society yang belakangan ini kerap kali dianggap sebagai vis-a-vis dengan negara dan merupakan satu cerminan nyata check and balances yang dilakukan oleh warga negara pun lahir dan tidak dapat dihindarkan.

Kini, dunia tengah mengalami keresahan global – mulai dari akhir 2019 hingga hari ini. Banyak gelombang protes sosial yang menghantam banyak negara. Tuntutan ‘parlemen jalanan’ memanglah lebih berwarna ketimbang masa autumn of nations dan great depressions.

Dimulai dari gerakan yellow vest di Prancis yang menuntut kenaikan BBM dan pelonggaran pajak bagi orang kaya, lalu, demonstrasi besar di Hong Kong yang menolak UU ekstradisi, Thailand yang menginginkan reformasi sistem monarki menuju demokrasi, Amerika Serikat dengan gerakan Black Lives Matter, dan Chili yang menghendaki amandemen Konstitusi warisan rezim diktator Augusto Pinochet.

Dalam konteks di Indonesia sendiri, setahun ke belakang banyak menuntut kejahatan legislasi.Hanya saja, jika berkaca dari gerakan-gerakan di atas, secara umum gelombang protes hari ini diwarnai oleh tiga tuntutan besar, yaitu: keadilan sosial, demokrasi, dan krisis lingkungan. (Hendri, 2020:19)

Maraknya pergerakan sosial di dunia dapat dipandang sebagai bentuk pengejawantahan demokrasi yang sebenar-benarnya. Maraknya pergerakan sosial belakangan ini juga dapat dipandang karena penguasa condong tidak mendengarkan konstituennya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Powerful, Overrated?

Nahasnya, reaksi pemerintah terhadap gerakan yang muncul dirasa tidaklah menjawab persoalan – terkhusus pemerintah Indonesia dalam menjawab dua agenda besar setahun belakangan ini, yaitu: #ReformasiDikorupsi dan #GagalkanOmnibus sebagai dampak atas disahkannya UU KPK yang baru dan Omnibus Law Cipta Kerja. Represivitas aparat masih kerap kali digunakan hingga menelan korban pada tahun lalu dan presiden Jokowi pun tidak kunjung mengeluarkan Perppu

Budi Hardiman (2013:68) mengatakan bahwa demokrasi elektoral saja tidaklah cukup. Demokrasi harus diperdalam sampai kepada demokrasi deliberatif, yang mana demokrasi deliberatif mendesak dibukanya kanal-kanal komunikasi antara sistem politik dan ruang publik yang seluas-luasnya. Harapannya agar masyarakat warga dapat turut serta berpartisipasi dalam legislasi hukum secara demokratis.

Jika mengacu terhadap demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Habermas. Maka seharusnya, demokrasi melalui kehadiran civil society ialah untuk merasionalisasi dan menguatkan kembali lebenswelt (dunia kehidupan/solidaritas) yang tergeser dan hanya dipandang sebagai sub-sistem oleh sistem (uang/kuasa). Hal inilah yang disebut oleh Habermas dalam Hardiman (2019:40-41) sebagai “konsep dua tingkat” (Zweistufiges Konzept).

Jika meminjam pendapat Sudirman Said pada tulisannya Urgensi Memperkuat “Civil Society” di Kompas yang mendefinisikan civil society sebagai kekuatan tengah yang berperan untuk memastikan demokrasi bekerja, agar agenda publik menjadi satu-satunya agenda yang mengisi penyelenggaraan kekuasaan negara, maka civil society merupakan salah satu aktor utama dalam merasionalisasi dan menguatkan kembali lebenswelt yang tergeser oleh sistem.

Walzer seperti yang dikutip oleh Hardiman (2013:61) mengatakan bahwasanya civil society merupakan “latar dari latar-latar”. Maksudnya, civil society merupakan preferensi yang bersifat inklusif sehingga civil society akan mencakup preferensi-preferensi lainnya – dengan tujuan dapat mengatasi skandal solidaritas dan skandal pluralitas.

Sedangkan, menurut Gramsci seperti yang dikutip oleh Simon (2004:103), masyarakat sipil adalah wilayah di mana pemilik modal, pekerja, dan kelompok lain yang terlibat dalam perjuangan politik dan tempat di mana partai-partai, serikat dagang, lembaga keagamaan, dan berbagai organisasi lainnya muncul dengan hubungan satu sama lainnya yang cukup kompleks. Lebih lanjut, masyarakat sipil merupakan aktor dalam persaingan akan hegemoni antara dua kelas itu berlangsung.

Baca Juga: Fadli Zon Jadi “Pengacara” FPI?

Walzer dan Gramsci sama-sama memandang bahwasanya civil society merupakan perpaduan, gabungan, dan koalisi antara berbagai kelas yang telah menurunkan ego primordialnya. Meminjam Bahasa Gramsci dengan yang disebutnya sebagai: “Demokrasi Kerakyatan”.

Berbicara tentang gerakan sosial di Indonesia sendiri sangatlah panjang. Jika kita menggunakan pendekatan Walzer dan Gramsci, maka kelompok civil society di Indonesia dapat dilacaksampai dengan masa kolonialisme – mulai dari Sarekat Islam, Perhimpunan Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.

Paradoks Civil Society di Indonesia Pasca Reformasi

Pasca jatuhnya Orde Baru pada 1998, gerakan civil society di Indonesia pun menjamur. Pasca reformasi, jumlah civil society memang bertambah pesat. Hanya saja, hal ini belum bisa dijadikan ukuran kualitas civil society itu sendiri. Permasalahan tersebut disebabkan oleh banyak faktor.

Seperti yang dikatakan oleh Bob Sugeng (2005) yang menjelaskan bahwa reformasi yang dianggap sebagai kemenangan civil society juga menghasilkan ekses yang buruk bagi demokratisasi itu sendiri. Terlibatnya preman, paramiliter, dan kaum ekstremis (bad civil society) padaMei 1998 telah menciptakan konflik horizontal dan menghambat upaya demokratisasi itu sendiri. Dengan mengutip Muthiah Allagapa, ia mengatakan bahwasanya civil society selain dapat mengembangkan demokrasi juga berpotensi untuk mengerdilkan demokrasi.

Dalam konteks Indonesia sendiri, hal yang menarik ialah primordialisme yang masih tinggi. Hal ini sejalan dengan Gurpreet Mahajan (Bob:2005) dalam konteks civil society di India yang sarat dengan ikatan primordial, seperti kasta, suku, dan agama.

Lebih lanjut, Bob mengatakan, hal ini dirasa tidaklah hanya terjadi di India, melainkan pada kebanyakan negara berkembang, termasuk Indonesia. Kelompok seperti ini cenderung memperjuangkan kepentingan golongannya di atas kepentingan golongan lain sehingga hal inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi itu sendiri.

Selain itu, kekuatan civil society di Indonesia yang belum optimal dalam membuat demokrasi sebagai the only game in town juga dapat dipandang melalui dua kemungkinan. Pertama, melemahnya daya tawar civil society. Kedua, menguatnya posisi state. Ataupun, muncul kombinasi keduanya.

Baca Juga: FPI Bermasalah, Anies Baswedan Dimana?

Hal ini tidak semata-mata membuat strategi penguatan civil society sebagai suatu hal yang gagal di Indonesia. AS Hikam (1996) memandang bahwasanya penguatan civil society di Indonesia merupakan proyeksi jangka panjang. Oleh karenanya, ia juga memandang setidak-tidaknya harus ada perbaikan melalui sistem dan sosio kultural dalam menguatkan kembali civil society.

Melalui sistem, maka perlu dilakukannya reorientasi terhadap perjuangan demokratis untuk lebih menekankan pada pencapaian masyarakat politik demokratis. Lalu, melalui sosio-kultural, perlulah dilaksanakan dengan cara penanaman dan pengembangan budaya civil dalam masyarakat lewat pendidikan dan sosialisasi. Hal ini diharapkan dapat membentuk individu-individu demokratis yang mandiri, mampu melakukan penalaran rasional serta terlibat aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan (Hikam, 1996:99).

Hal ini jugalah yang disebut oleh Gramsci sebagai war of position yang merupakan proses memastikan hegemoninya. Dalam hal ini perlu dibentuk semacam “kemauan nasional kolektif” yang dirancang secara konsesual. Semakin konsesual hubungan antara yang memimpin dan yang dipimpin, maka Gramsci menganggap hal tersebut semakin demokratis. (Magniz Suseno, 2017:189).

Sejalan dengan yang dikatakan oleh Hardiman (2019: 36) yang mengutip Habermas mengatakan bahwa memaksakan kehendak melalui kata-kata atau bahkan kekerasan memang dapat menghasilkan konsensus. Namun, tidak semata-mata orang mau mengakui konsensus semacam itu sebagai sesuatu yang berlegitimasi.

Dalam negara demokrasi, sudah seharusnya negara bukanlah pihak yang berposisi sebagai kekuatan yang mewujudkan demokratisasi, melainkan pihak yang berkewajiban bekerja dan berperilaku mengikuti kehendak rakyat sebagai dasar dari demokrasi.

Seperti yang dikatakan oleh Claude Lefort pada bukunya democracy and political theory sebagaimana yang dikutip oleh Hardiman (2017:8),mengatakan bahwa locus kekuasaan dalam demokrasi ialah ruang hampa yang akan diisi oleh demos atau rakyat dengan preferensi-preferensi nilai.

Baca Juga: Dimensi Kekuasaan Ketiga Ciptaker: Perempuan dan Sawit


Tulisan milik Muhammad Naufal, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version