Site icon PinterPolitik.com

Catatan Pemilu: Potret Timses ‘Informal’

Catatan Pemilu Potret Timses Informal

Proses pembuatan dan persiapan kotak suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2019 lalu. (Foto: Media Indonesia)

Revisi UU Pemilu kini tengah ramai dibahas. Meski begitu, “klientelisme baru” bisa saja tetap mengancam dengan munculnya fenomena tim sukses (timses) ‘informal’.


PinterPolitik.com

Rangkaian pemilihan umum (Pemilu) selalu menjadi perhatian menarik setiap tahunnya, meski di tahu-tahun tenang. Kali ini, publik disibukkan dengan pemberitaan mengenai RUU Pemilu yang menguras banyak tenaga dan pikiran. Pasalnya perdebatan demi perdebatan, terutama tentang parliamentary threshold (PT).

Namun demikian, tampaknya, seperti apa yang diyakini Edward Aspinall, sisi pemilu tidak hanya soal hal yang formal saja, bukan? Bahwam soal informal justru yang paling bisa melahirkan banyak kajian-kajian progresif.

Hal ini dikarenakan modus operandi para politisi untuk menggalang suara, dan bagaimana demokrasi dijalankan di suatu negara, selalu bergerak di sektor informal ini. Salah satunya adalah tentang budaya politik yang berjalan di tengah masyarakat lewat potret tim sukses (timses).

Kampanye

Selama musim kampanye, banyak program yang sudah ditawarkan kepada publik, baik program unggulan maupun selingan. Publik pun sudah mulai memahami hendak dibawa ke mana nasib bangsa dan negara ini apabila dipimpin oleh si A atau si B.

Rasa-rasanya untuk konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (wapres), hampir semua kalangan mengikuti perkembangannya dengan baik. Hal ini berbeda dengan kondisi pemilihan legislatif.

Di tataran grassroots, budaya partisipatif dalam rangka pemilihan bakal  calon legislatif (caleg) sangat minim ditemukan. Paling-paling kita bisa mengukur dan menakar partisipasi masyarakat kaitannya dengan pemahaman terhadap para caleg yang berkompetisi di daerah pemilihan (dapil) mereka dari selebaran foto, kalender, baliho, dan–paling jarang– umbul-umbul atau bendera. Jangankan paham rekam jejaknya, menyebut nama-nama caleg pun masyarakat tidak terlalu fasih.

Gambaran di atas terhampar wajah pemilu yang belum ramah kepada semua kompetitor tanpa terkecuali. Masalah utamanya terletak tidak hanya pada soal “pemain lama” vis a vis “wajah baru”, melainkan juga pada soal “kontribusi partai”.

Hal ini bisa dilihat dari fakta, bahwa rata-rata caleg yang–padahal–sudah memaksimalkan kinerja pemasaran politiknya tumbang oleh pemain lama yang sekaligus menempati posisi vital dalam struktur partai, dan oleh karenanya diberikan modal besar oleh pimpinan partai. Caleg ‘prioritas’ ini tentu lebih mudah membentuk dan mempekerjakan para relawan dari internal partai.

Artinya, selain memperkecil pengeluaran, caleg ‘prioritas’ ini juga lebih mapan dalam mempersiapkan modal-modal persaingan. Sebaliknya, caleg ‘subordinat’ akan lebih banyak kehilangan energi politik bahkan jauh sebelum memasuki arena kompetisi.

Fakta demikian memberi penegasan, bahwa institusionalisasi partai politik yang berjalan di Indonesia belum bisa mengarahkan parpol secara keseluruhan kepada suatu tanggung jawab politik berupa jaminan hak keanggotaan kepada calon-calon legislatif di tingkat mana pun yang mereka usung untuk bisa mendapat akses sumber daya dan bantuan kampanye dari parpol. Misalkan, sebab kurang masifnya dukungan dari partai dalam hal persiapan tim sukses yang berasal dari kader yang sudah berpengalaman, caleg ‘subordinat’ harus melakukan upaya untuk meracik tim suksesnya sendiri. Entah calon tim sukses (timses) nanti berasal dari latar belakang manapun, asal bisa membantu promosi caleg ‘subordinat’, maka sudah barang tentu akan dimasukkan ke dalam list pekerja pemenangan.

Sekilas semua terlihat normal dan patuh prosedural. Namun, apa yang terjadi setelah tim itu terbentuk justru tidak berkata demikian. Alih-alih menaati logika kompetisi, justru saat seperti itulah praktik-praktik transaksional dan anomali pemilihan umum lainnya mendapat momentum tumbuh dan berkembang.

‘Politik informal’ – meminjam istilah Aspinall dan Berenschot (2019) – dengan begitu mulai beroperasi. Praktik deal-deal yang berlangsung di bawah meja, jual beli basis massa, sampai jagal yang berdiri di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bukti nyata yang perlu dianalisis lebih matang.

Usaha membaca fenomena ini tidak hanya bertujuan untuk sekadar menarasikan penemuan-penemuan, namun lebih dari itu diharapkan akan menjadi pembuka kesadaran para pelaku demokrasi, bahwa biang kerok kericuhan politik bermula dari praktik ‘keliru’ berdemokrasi yang di-ajeg-kan oleh banyak kalangan, mulai dari kelas elite sampai kelas teri para tim sukses informal.

Disfungsi

Dalam pengertian formal, tim sukses atau timses merupakan kumpulan para tenaga potensial yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengampanyekan kandidat. Dalam memaksimalkan kerja politiknya, timses biasanya memiliki delapan badan keanggotaan, yakni tim penasihat, tim ahli, tim riset, tim pengumpul dana, tim kampanye, tim penggalangan massa, tim pengamat, dan tim pengumpul suara.

Arena politik yang multidimensi dan dinamis, menuntut para timses ini untuk bekerja dengan menjunjung tinggi loyalitas terhadap kandidat. Oleh karenanya, timses yang bekerja secara efektif dan efisien biasanya berasal dari orang-orang yang memiliki persamaan background partai atau ideologi dengan kandidat yang dipromosikan.

Seiring semakin kaburnya praktik marketing politik yang disebabkan oleh disorientasi aktor politik, komposisi timses dan kinerja mereka pun mulai bergeser ke arah yang lebih mengenaskan. Jika sebelumnya timses diisi oleh para tenaga potensial yang memainkan peran untuk mengupayakan keberhasilan kerja pemasaran kandidat, maka dewasa ini terdapat fenomena timses yang justru jauh berbeda dengan konsep timses dalam artian formal seperti yang sudah penulis singgung. Kemunculan suatu fenomena yang menurut hemat penulis disebut sebagai ‘timses informal’ itu, secara jelas merepresentasikan bentuk ‘klientelisme baru’ yang selama ini menjadi ‘benalu demokrasi’.

Penulis mengatakan ‘klientelisme baru’, sebab dibandingkan dengan ‘klientelisme lama’, timses informal ini bukanlah segerombolan orang yang terikat oleh moralitas ‘balas budi’ sebagaimana ciri khas ‘klientelisme lama’, melainkan memosisikan diri sebagai ‘broker’ yang berangkat dari pilihan rasional–lepas dari ikatan moral. Sederhananya, moralitas ‘balas budi’ memerlukan adanya loyalitas yang menuntut si klien agar patuh kepada server dan tidak menduakan kepatuhannya kepada pihak lain. Sedangkan pilihan rasional tidak melulu soal ‘loyalitas’ melainkan juga ‘harga’ yang didapat.

Katakanlah ada seorang timses informal yang kebetulan memiliki akses ke basis massa dipinang secara ‘tidak institusional’ oleh kandidat tertentu dengan negosiasi yang sedemikian rupa. Setelah deal-dealan politik itu terbentuk, timses informal ini akan melakukan sosialisasi–lebih tepatnya instruksi–kepada beberapa anggota massa yang ia miliki.

hanya ‘beberapa’? sebab ‘sisanya’ akan dijual ke kandidat lain yang juga memiliki iming-iming menggiurkan. Praktik semacam ini secara nyata bisa ditemukan di beberapa daerah, terutama daerah yang memiliki budaya politik subyektif.

Pragmatisme kerja politik yang diakibatkan semakin lestarinya politik klientelistik ini tentu saja sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan demokrasi Indonesia. Lebih khusus lagi, ia turut serta menjadi ganjalan para politisi ‘wajah baru’ yang kebanyakan didominasi oleh anak-anak muda untuk mengabdi secara konstitusional di lembaga perwakilan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pula tingkah laku timses informal yang kerap kali melakukan praktek ‘pembelotan atau pengkhianatan’ – sebagaimana dikatakan Aspinall dan Berenschot – akan melahirkan konflik politik, baik di kalangan kompetitor yang merasa dikibuli maupun pendukung.

Terakhir, sebagai rekomendasi, cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan praktik timses informal ini tentu saja dengan memperkuat institusionalisasi partai. Tidak diragukan lagi, bahwa partai yang terinstitusional dengan baik akan memiliki karakter kaderisasi yang energik dan mesin politik yang mengedepankan prinsip yang akuntabel pun transparansehingga mampu – minimal – menekan transaksi gelap dan memperbaiki persepsi masyarakat.

Tulisan milik Ferhadz A. Muhammad, Mahasiswa Program Magister Ilmu Politik di Universitas Airlangga.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version