Site icon PinterPolitik.com

Aset Emirsyah Di Singapura: Uji Kompetensi KPK

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.


pinterpolitik.comRabu, 25 Januari 2017.

JAKARTA – Dugaan uang suap yang diterima oleh Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar senilai jutaan Dolar Amerika Serikat terkait dana yang berasal dari perusahaan Rolls-Royce yang bermarkas di Inggris sedang ditelusuri oleh KPK. Emir diduga menerima suap dalam bentuk uang dan aset di Singapura. Suap kepada Emir diduga berupa uang dalam bentuk mata uang asing senilai 2 juta Dolar Amerika serta berupa barang yang juga senilai 2 juta Dolar Amerika.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK telah memeriksa Emirsyah Satar sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, KPK pernah mengundang Emirsyah Satar (ESA) untuk diminta keterangannya dalam proses penyidikan pada 20 Desember dan 28 Desember 2016 sedangkan istri (Emirsyah) pada 20 Desember 2016,” kata Febri di Jakarta, Senin.

KPK pun telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di lima lokasi di Jakarta Selatan terkait indikasi suap tersebut.

“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini,” kata Febri.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “Beneficial Owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Exit mobile version