Site icon PinterPolitik.com

Berani Laporkan Korupsi, Ini Hadiahnya!

hadiah pelapor korupsi

Dimas Kanjeng. (Foto: SINDOnews).jpg

“Barangsiapa ingin mutiara, harus berani terjun di lautan yang dalam.” ~Soekarno


PinterPolitik.com

[dropcap]K[/dropcap]orupsi telah menjadi budaya yang mengakar di negeri ini. Tapi siapa sangka, kalau budaya menyebalkan itu bisa menjadi rezeki buat kita-kita gaes. Hayoo, kira-kira kenapa nih?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jadi, buat kita-kita yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan upaya korupsi akan dapat hadiah dalam bentuk piagam dan premi maksimal sebesar Rp 200 juta. Mantap nggak tuh? Lumayan kan buat modal nikah. Wkwkwk

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Nah, kalau yang dilaporkan itu tindak pidana korupsi berupa suap, maka besar premi yang akan diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/ atau dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Mau cepat kaya? Yuk, ikutan berantas korupsi. Jadi kalau nemu tindakan yang mengindikasikan KKN jangan takut lapor ya. Share on X

Peraturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM loh, dan sudah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Gimana-gimana, harapan hidup sobat miskin pasti makin besar dong ya? Korupsi di negara ini gampang banget ditemukan. Kita hanya butuh niat untuk menjadi detektif handal untuk membongkar itu semua. Jangan asal lapor ya gaes. Soalnya ada aturannya nih.

Setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, haru memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya mendapat penilaian dari penegak hukum. Kira-kira laporan ente-ente semua bener kagak. Jangan sampe salah kaprah dan jadi salah tangkap.

Penilaian yang diberikan oleh penegak hukum dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Nggak cuma itu, dalam memberikan nilai, penegak hukum juga akan mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Wah ada risiko? Jelas ada dong. Urusan sama orang jahat nggak ada yang tanpa risiko gaes. Tapi tenang aja, pemerintah siap memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Nantinya, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Oke deh kalau begitu. Sudah siap jadi detektifnya pemerintah belum nih? Penegak hukum menerima pemberian informasi baik berupa laporan tertulis atau lisan ya. Mau pakai media elektronik ataupun nonelektronik bebas. Asal nggak mengada-ada aja. Hehehe. (E36)

Exit mobile version