Site icon PinterPolitik.com

ADE KOMARUDIN DI LAPORKAN KE MKD PERIHAL PELANGGARAN ETIK

Politisi Partai Golkar Ade Komaruddin harus menghadapi sejumlah persoalan politik yang menyangkut dirinya karena menyangkut nama baik, bukan soal jabatan.

Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya untuk membersihkan nama baiknya sebagai anggota DPR, sekaligus meluruskan beberapa hal yang tidak benar. “Saya ini anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik, itu tidak mudah,” ujar Ade saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/12/2016).

Dirinya merasa tidak bersalah terkait sanksi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang memberhentikannya sebagai Ketua DPR RI. Namun, Ade tidak menjelaskan mengenai langkah-langkah yang akan dia ambil. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya ingin meluruskan sesuatu yang menurutnya keliru.

Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu adalah sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN merupakan mitra kerja Komisi VI.

Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang. Hal ini berarti, Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. “Berdasarkan Pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan,” ujar Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan amar putusan di ruang MKD kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Exit mobile version