Pinter EkbisUji Emisi Kendaraan Tuh Ngapain?

Uji Emisi Kendaraan Tuh Ngapain?


PinterEkbis

Uji emisi kendaraan merupakan sebuah prosedur yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana emisi gas buang dari sebuah kendaraan bermotor memenuhi standar kualitas udara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan dari uji emisi ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalanan tidak menghasilkan polusi udara yang berlebihan dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Teknis Uji Emisi

Proses uji emisi kendaraan di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan teknis. Kendaraan yang akan diuji akan ditempatkan di atas sebuah alat yang disebut dynamometer, yang memungkinkan kendaraan untuk ‘berjalan’ di tempat sambil mesinnya dinyalakan.

Selama proses ini, gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan akan diukur menggunakan instrumen khusus untuk menentukan konsentrasi dari berbagai jenis polutan, seperti monoksida karbon (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikel lainnya.

Kemudian, hasil pengukuran tersebut akan dibandingkan dengan standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika emisi dari kendaraan tersebut melebihi batas yang ditetapkan, maka kendaraan tidak akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi dan pemilik kendaraan perlu melakukan perbaikan sebelum mengujinya kembali.

Dasar Hukum Uji Emisi Kendaraan di Indonesia

Pengaturan mengenai uji emisi kendaraan di Indonesia didasarkan pada beberapa regulasi dan peraturan pemerintah. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban setiap kendaraan untuk memenuhi standar emisi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga mengatur tentang standar kualitas udara dan kewajiban untuk melakukan uji emisi.

Pemerintah daerah pun memiliki kewenangan untuk mengatur dan menerapkan uji emisi kendaraan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkat pencemaran udara dan kondisi lingkungan setempat.

Uji emisi kendaraan di Indonesia merupakan sebuah upaya penting yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Dengan adanya regulasi dan mekanisme uji emisi yang ketat, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menghasilkan polusi udara berlebihan dan mendukung upaya Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. (J61)

Exclusive content

Latest article

2029 “Kiamat” Partai Berbasis Islam? 

PKS Di Sana Bingung, Di Sini Bingung

Pilkada DPRD Prabowo, Buzzer Punah?

More article

Segitiga Besi Megawati

2029 “Kiamat” Partai Berbasis Islam? 

PKS Di Sana Bingung, Di Sini Bingung

Pilkada DPRD Prabowo, Buzzer Punah?