Jika diperhatikan, fenomena “telolet” kembali muncul di beberapa titik tepi jalan kota. Berdasarkan pantauan PinterBiz di Jakarta dan Bandung, sebagian besar penggemar telolet merupakan anak-anak yang rutin menanti bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk meminta sang supir membunyikan klakson uniknya.
Meskipun awalnya terdengar seperti hal yang sederhana, “Telolet” telah menjadi semacam budaya populer di beberapa kota besar di Indonsia yang mencerminkan kreativitas, kegembiraan, dan solidaritas di tengah kesibukan kota.
Awal mula “Telolet” dapat ditelusuri kembali ke tahun 2016. Saat itu, beberapa anak muda di daerah Jawa Tengah menyadari bahwa klakson bus memiliki bunyi yang berbeda-beda, dan mereka mulai meminta supir bus untuk menggabungkan klakson tersebut menjadi untaian bunyi yang unik dan menarik.
Nada-nada seperti “telolet” atau “telolet-telolet” pun dihasilkan dari bunyi klakson yang berulang-ulang. Fenomena ini cepat menyebar melalui media sosial dan mendapat perhatian dari masyarakat Jakarta.
Fenomena “telolet” pun tidak hanya menjadi hiburan semata, tetapi juga memiliki dampak sosial dan komersial. Industri kreatif dan bisnis melihat peluang untuk mendekati penggemar “telolet” dan bismania yang telah ada sebelumnya.
Meskipun awalnya mungkin dianggap sebagai tren sementara, “Telolet” telah bertahan selama beberapa tahun dan terus menjadi bagian dari budaya kota Jakarta.
Memang, fenomena telolet sempat meredup beberapa waktu sebelum kembali hype belakangan ini.
Namun, terdapat potensi bahaya lalu lintas yang mengintai di balik fenomena “telolet”. Oleh karena itu, kembali naik daunnya fenomena itu membuat aparat kepolisian dan pemerintah daerah mulai memberikan perhatian lebih.
Terbaru, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian mengeluarkan imbauan larangan penggunaan klakson “telolet”.
Faktor keamanan dan ketertiban kota menjadi poin utama yang membuat imbauan itu diterbitkan.
Well, bagaimana menurut kalian mengenai fenomena “telolet”? Apakah memang penggunaan klakson unik itu harus dilarang? (J61)