Pinter EkbisSubsidi Motor Listrik Satu KTP Per Unit

Subsidi Motor Listrik Satu KTP Per Unit


PinterPolitik.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Program bantuan ini diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin (29/8/2023).

Subsidi ini akan mendorong perkembangan industri motor listrik di dalam negeri.

Dengan adanya permintaan yang lebih besar, produsen lokal akan didorong untuk berinvestasi dalam teknologi dan inovasi untuk menghasilkan motor listrik yang lebih efisien, terjangkau, dan handal.

Dengan demikian, akan tercipta lapangan kerja baru dan peluang ekonomi di sektor industri ini.

Dampak lingkungan juga menjadi salah satu hal yang signifikan dari subsidi motor listrik ini. Penggunaan kendaraan listrik akan mengurangi emisi gas rumah kaca dan polutan udara berbahaya.

Seiring dengan upaya global dalam menghadapi perubahan iklim, langkah seperti ini memiliki kontribusi yang tak terhingga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Namun, perlu juga diperhatikan beberapa aspek krusial. Pertama, pentingnya pengembangan infrastruktur pengisian daya yang memadai untuk kendaraan listrik.

Tanpa infrastruktur yang memadai, adopsi kendaraan listrik mungkin tidak akan optimal. Kedua, pemantauan terhadap penggunaan subsidi diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan agar subsidi tersebut benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, subsidi motor listrik adalah langkah penting dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Langkah ini tidak hanya memberikan insentif finansial bagi masyarakat, tetapi juga mendorong inovasi industri dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan pengawasan yang baik, manfaat dari subsidi ini dapat dirasakan secara menyeluruh dalam jangka panjang. (S83)

Exclusive content

Latest article

2029 “Kiamat” Partai Berbasis Islam? 

PKS Di Sana Bingung, Di Sini Bingung

Pilkada DPRD Prabowo, Buzzer Punah?

More article

Segitiga Besi Megawati

2029 “Kiamat” Partai Berbasis Islam? 

PKS Di Sana Bingung, Di Sini Bingung

Pilkada DPRD Prabowo, Buzzer Punah?