Site icon PinterPolitik.com

Spesial! Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak

influencer Pemprov DKI

Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Era.id)


PinterPolitik.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bayar pajak pendapatan daerah kepada warga DKI, diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan warga DKI Jakarta membayar kewajiban pajaknya, terutama terhadap aset yang dimiliki pribadi.

Dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, keringanan PBB dan PKB ini akan belaku hingga akhir tahun nanti. Adapun besaran diskon pembayaran PBB adalah 5 persen yang berlaku sampai September 2023 untuk tahun pajak 2023.

Besaran diskon ini cenderung lebih kecil dari periode sebelumnya yang sebesar 10 persen sampai periode Juni 2023.

Sedangkan, untuk PBB tahun pajak 2013-2022 akan dapat keringanan dengan diskon pembayaran 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi apabila bayar di Juli sampai Desember 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Selain PBB, Pemprov DKI Jakarta juga berikan keringanan pembayaran PKB bagi warga DKI Jakarta yang berlaku hingga 29 Desember 2023. Penghapusan denda ini membuat pemilik kendaraan cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang sudah ditentukan.

Keringanan yang diterima dalam PKB ini berupa penghapusan denda pajak dengan ketentuan wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Para pemilik kendaraan hanya perlu membawa KTP, STNK, dan BPKB baik asli maupun fotokopi untuk mendapatkan penghapusan denda tersebut. (S83)

Exit mobile version