Pinter EkbisPresiden Jokowi Ubah Perum PFN Ke Persero

Presiden Jokowi Ubah Perum PFN Ke Persero


PinterPolitik.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara (PFN) menjadi perusahaan perseroan (persero).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023.

Dalam PP itu disebutkan bahwa perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.

Selain itu, pemerintah juga berharap perusahaan bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

Perlu diketahui, Perusahaan Umum (Perum) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dimiliki oleh negara dalam menjalankan fungsi usaha atau kegiatan yang bersifat umum dan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.

Namun, seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi dan tuntutan untuk lebih efisien dalam mengelola entitas bisnis, perubahan bentuk badan hukum dari Perum menjadi Persero menjadi suatu opsi yang sering dipertimbangkan.

Proses perubahan ini melibatkan beberapa tahapan yang kompleks, termasuk persiapan administratif, pengajuan izin, serta penyesuaian internal.

Alasan utama di balik perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, fleksibilitas dalam pengelolaan, serta peningkatan citra perusahaan di mata investor dan mitra bisnis.

Langkah pertama dalam perubahan bentuk badan hukum Perum ke Persero adalah penyusunan rencana perubahan, termasuk analisis mengenai dampaknya terhadap berbagai aspek perusahaan seperti organisasi, operasional, dan keuangan.

Setelah rencana disusun, tahap pengajuan izin dan persetujuan pemerintah menjadi fokus. Proses ini melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi terkait, yang akan menilai dan memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut.

Baca juga :  Kramat 10-10, Jokowi's Nightmare?

Selanjutnya, proses konversi perubahan bentuk badan hukum melibatkan proses pengalihan aset, hak, kewajiban, dan perjanjian dari Perum ke Persero.

Seluruh proses ini harus mematuhi hukum yang berlaku serta mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari setahun, tergantung pada kompleksitas perusahaan dan persyaratan hukum yang berlaku. (S83)

Exclusive content

Latest article

More article