Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online meningkat tajam.
Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Pelakunya pun beragam, dari ibu rumah tangga hingga anak SD.
“Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK (26/8/2023).
Anak-anak yang terpapar judi online memiliki risiko tinggi untuk mengembangkan kecanduan sejak dini. Permainan yang dirancang dengan grafis menarik dan animasi yang menyenangkan dapat membentuk persepsi salah tentang perjudian.
Mereka cenderung mengabaikan pentingnya pengeluaran dan mengasumsikan bahwa berjudi hanyalah hiburan tanpa risiko. Akibatnya, anak-anak mungkin menghabiskan uang mereka tanpa pengawasan, mengganggu perkembangan finansial mereka di masa depan.
Dalam era digital ini, judi online telah menyebabkan dampak negatif yang signifikan pada berbagai kelompok usia. Untuk melindungi generasi muda dan mencegah efek merusak pada orang dewasa, langkah-langkah perlu diambil.
Ini termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap akses anak-anak dan remaja ke platform judi online, pendidikan yang lebih baik tentang risiko perjudian, serta dukungan untuk individu yang telah terjebak dalam kecanduan judi.
Penting bagi masyarakat, keluarga, dan pemerintah untuk bekerja sama guna mengatasi masalah serius ini demi kesejahteraan generasi masa depan. (S83)