Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Juli 2023 menorehkan kinerja positif dengan surplus Rp153,5 triliun.
Nilai tersebut mengalami kenaikan yang tipis dari surplus sepanjang Januari sampai Juni 2023 yang mencapai Rp152,3 triliun.
“Posisi APBN secara keseluruhan masih dalam posisi surplus sebesar Rp153,5 triliun atau kalau diukur pendapatan domestik bruto (PDB) atau nilai ekonomi kita, yaitu 0,72 persen dari total PDB nasional kita,” Sri Mulyani, Menkeu (11/8/2023).
Sri Mulyani juga menegaskan jika kondisi APBN hingga Juli 2023 masih terpantau cukup baik dan sangat kuat dengan pertumbuhan mencapai 4,1 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Surplus APBN memungkinkan pemerintah untuk mengurangi jumlah utang publik. Dengan membayar utang lebih cepat, negara dapat mengurangi beban bunga yang harus dibayarkan secara berkala, menghemat dana yang dapat dialokasikan untuk sektor-sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Kemudian, surplus APBN juga bisa menjadi “pelindung” saat terjadi krisis ekonomi. Kelebihan dana yang tersedia dapat digunakan untuk mengatasi tantangan ekonomi yang tiba-tiba, seperti pengangguran meningkat atau penurunan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesimpulannya, surplus APBN memiliki potensi manfaat yang besar, terutama jika dikelola dengan bijak.
Pengalokasian dana yang tepat untuk pembayaran utang, investasi infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup penduduk serta pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan surplus ini harus seimbang agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti inflasi atau ketidakseimbangan ekonomi. (S83)