Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit jengkel karena masih ada sekitar 700 perusahaan sawit yang belum melapor.
Laporan itu terkait kepemilikan lahan sawit pada satgas yang dipimpin Luhut. Sejatinya, para perusahaan sawit itu harusnya melapor melalui Sistem Informasi Perkebunan (Siperibun).
Sejauh ini menurut data satgas yang dipimpin Luhut, dari 3 Juli-3 Agustus 2023 sudah ada 1.870 perusahaan yang patuh melapor pada Siperibun. Namun, masih ada setidaknya 647 perusahaan yang belum melaporkan data yang mereka punya.
Luhut meminta kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan data mereka untuk memperbaiki tata kelola industri dan mengoptimalkan pendapatan negara dari kelapa sawit.
“Masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui Siperibun, Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah,” Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves (23/8/2023).
Pendataan perusahaan sawit membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menganalisis kinerja perusahaan dalam berbagai aspek.
Ini termasuk aspek lingkungan seperti deforestasi, degradasi lahan, dan emisi gas rumah kaca, serta aspek sosial seperti hak pekerja dan dampak terhadap masyarakat lokal.
Dengan memiliki data yang akurat dan terpercaya, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta yang konkret.
Pendataan ini juga memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang lebih baik terhadap kegiatan perusahaan sawit.
Melalui data yang terkumpul, dapat diidentifikasi perusahaan yang beroperasi secara ilegal atau melanggar peraturan lingkungan. Hal ini membantu mencegah praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pendataan perusahaan sawit juga mendorong transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam basis data dapat lebih mudah diaudit dan dipantau oleh lembaga terkait, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil.
Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti pedoman dan regulasi yang berlaku serta berkontribusi pada keberlanjutan industri.
Langkah selanjutnya adalah menggunakan data yang terkumpul untuk merumuskan kebijakan dan tindakan yang lebih baik.
Informasi ini bisa digunakan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, seperti program rehabilitasi lahan, pengurangan emisi gas rumah kaca, atau pemberdayaan masyarakat lokal.
Dengan pendekatan yang berbasis data, upaya membenahi tata kelola industri sawit dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efisien. (S83)