Pro kontra amendemen Undang-Undang Dasar 1945 masih menjadi topik utama pasca Pemilu 2019. MPR telah menyetujui dua panitia ad hoc yang sejak 2018 disahkan untuk tujuan tersebut
Berbagai isu yang juga mencuat adalah terkait bagian mana dari UUD 1945 tersebut yang akan diamendemen. Apakah menyangkut pengadaan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara saja, penguatan fungsi MPR, atau jangan-jangan ada keinginan agar presiden kembali dipilih oleh MPR seperti di era Orde Baru
Faktanya, jika disetujui, maka ini akan menjadi amendemen kelima terhadap UUD 1945
Lalu, seperti apa perjalanan dan perubahan yang telah terjadi pada konstitusi negara ini?