pinterpolitik.com – KPK mengemukakan alasan tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi dalam penanganan korupsi e-KTP. Menurut KPK salah satu penyebabnya adalah keberadaan kerugian negara dalam kasus ini dan untuk menyelamatkan aset-aset milik negara. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp.2,3 triliun. seperti apakah kinerja KPK untuk menyelesaikan kasus ini?