Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati kini tengah mendapakan sorotan. Ini terkait draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sembako, jasa pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Jika terealisasi, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga dan dapat memukul konsumsi kalangan menengah ke bawah. Pemerintah juga tengah mewacanakan untuk menaikan PPN menjadi 12-15 persen pada tahun 2022 mendatang. Tak heran, banyak pihak mengkritik tajam kebijakan tersebut. Apalagi, pada saat yang sama ada kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor yang tetap diperpanjang. Kebijakan yang lain juga disoroti adalah rencana pemerintah memberlakukan lagi tax amnesty jilid kedua yang oleh banyak pihak juga dinilai cenderung berpihak pada kelompok masyarakat kelas atas. Lantas, benarkah ada logika yang terbalik dalam kebijakan pajak pemerintah ini? Yuk simak video selengkapnya!