Oow, banyak pemilih di media sosial mengeluh terancam tak bisa memilih karena TPS kekurangan surat suara. Yang memiliki form A5 dan C6 saja terancam tak kebagian surat suara, bagaimana dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mendapatkan jatah 2% dari total surat suara?
Fenomena ini bisa dibilang cukup membingungkan, karena bukan sekali ini saja KPU menggelar Pemilu. Yang juga problematik adalah kucuran anggaran seperti sia-sia melalui fenomena ini. Sayang ya, hal seperti ini harus terjadi, padahal banyak rakyat yang antusias berpartisipasi di gelaran lima tahunan ini.
Sampe siang ini, ada bbrp tmn gw yg gak bisa nyoblos.
Ada di TPS Kuta, di TPS Imam Bonjol …
Alesannya karena surat suara habis, nama gak terdaftar padahal udh bawa form A5 dan C6. Duh ya ? pic.twitter.com/XokssPvJXY— Hey, it's Dhanty ⚯͛ (@sidhanty) April 17, 2019
dan akhirnya ditolak dengan alasan surat suara terbatas, sudah habis.
gimana nih @KPU_ID? pic.twitter.com/Pw7u6rcQZq— Ika Natassa (@ikanatassa) April 17, 2019