Site icon PinterPolitik.com

Wacana Penundaan Pemilu is Real?

infografis wacana penundaan pemilu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurut Tito, jika DPR menolak Perppu tersebut maka bisa saja Pemilu 2024 ditunda karena UU Pemilu belum mengatur soal DPD di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Perppu itu sendiri untuk mengakomodasi empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Terang Tito, jika Perppu tidak disetujui, pada 14 Desember 2022 ketika verifikasi faktual oleh KPU tidak akan ada partai politik yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Dengan demikian, itu berpotensi membuat pemilu ditunda karena peserta pemilu tidak ada.

Exit mobile version