Pengamat keamanan ISESS Khairul Fahmi nilai UU PDP yang diteken Presiden Jokowi belum mampu menjawab masalah penyalahgunaan data dalam pemilu. UU tersebut mengatur pembentukan lembaga yang berwenang untuk melindungi data pribadi dan bertanggung jawab kepada Presiden. Masalahnya, UU itu tidak mengatur tenggat waktu pembentukan lembaga. Selain itu, independensi lembaga juga diragukan.