Bank Dunia baru saja merubah standar garis kemiskinan ekstrem internasional menjadi Rp 984.360 per orang per bulan. Standar ini dihitung berdasarkan paritas daya beli atau purchasing power parities (PPP) tahun 2017. Perhitungan PPP dinilai dari kemampuan belanja dan penyesuaian PDB. Perubahan ini menyebabkan peningkatan warga miskin sebanyak 13 juta orang.
Selain itu, Indonesia sendiri mengacu pada data dari BPS per 2022 dimana standar garis kemiskinan sebesar Rp 505.469 per orang per bulan. Standar ini didasari oleh pengeluaran minimum untuk kebutuhan pokok.