Menteri Koordinator Bidang Perekenomian (Menko Perekenomian) Airlangga Hartanto memastikan peraturan yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam PP No.36 tahun 2023 tidak akan berdampak kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena ada batas minimal nilai ekspor.
Dalam aturan yang mulai akan berlaku pada 1 Agustus 2023 itu, para eksportir dengan nilai minimal ekspor USD 250 ribu wajib untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus dalam negeri.