Terpidana teroris, Umar Patek, dikabarkan bebas bersyarat dari Lapas Khusus I Surabaya karena sejumlah alasan – seperti membantu aparat berwajib dalam memberantas terorisme dan bersikap baik selama menjalankan hukuman penjara sejak tahun 2012. Selain itu, Umar dianggap sebagai contoh mantan teroris yang telah melalui proses deradikalisasi.
Namun, pembebasan bersyarat Umar tidaklah disambut baik oleh semua pihak. Para penyintas dan keluarga korban Bom Bali I pada tahun 2002 silam mempersoalkan keputusan itu karena apa yang dilakukan oleh Umar di masa lampau – sebagai salah satu anggota Jemaah Islamiyah (JI) – adalah pelanggaran berat.
Pengumuman bebas bersyarat Umar sendiri sebenarnya telah dilakukan pada Agustus 2022 lalu – seiring dengan semangat peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI. Alhasil, Umar hanya menjalankan hukuman penjara sekitar 10 tahun meskipun divonis sebanyak 20 tahun hukuman penjara.