Warganet mungkin tidak jarang melihat meme-meme mengenai nama-nama dalam sebuah dokumen kependudukan yang terdengar aneh. Tidak jarang, meme-meme tersebut menjadi bahan perbincangan karena bisa memiliki makna negatif dan tidak biasa.
Namun, beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependidikan.
Dalam Permendagri itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pencatatan nama di dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Beberapa di antaranya adalah pelarangan menggunakan nama bermakna negatif atau multitafsir, tidak dibolehkan ada singkatan, tidak menggunakan angka dan tanda baca, serta pembatasan jumlah kata minimal dua kata.