Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ruang lebih bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket – melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kenaikan harga tiket ini mengacu pada fluktuasi bahan bakar yang dialami oleh industri penerbangan. Berdasarkan aturan tersebut, pesawat jet diberi ruang kenaikan harga hingga maksimal 15 persen. Sementara, untuk pesawat baling-baling (propeller) diberi ruang kenaikan harga maksimal hingga 25 persen.