Dalam melakukan kampanye, para politisi tentu membutuhkan sejumlah instrumen dan alat untuk menjangkau hati masyarakat. Itulah kenapa kita sering ngelihat ada baliho-baliho di pinggir jalan (ya meskipun belum tentu berizin resmi sih).
Namun, alat peraga kempanye (APK) ini sebenarnya sudah diatur kok oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU (@kpu_ri) dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ada sejumlah APK yang disebutkan dalam Pasal 32 ayat 2 di peraturan itu, yakni: baliho, billboard, atau videotron; spanduk; dan/atau umbul-umbul.
Nah, kalau menurut kalian, ada lagi nggak sih starter pack kampanye selain yang tertera di atas?