Demonstrasi dan tuntutan para kepala desa di depan Gedung DPR mengenai perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun menuai polemik. Dinilai dapat menurunkan tensi Pilkades dan fokus pembangunan desa, nuansa politis masih tertinggal di sisi berbeda mengingat tuntutan disuarakan jelang Pemilu 2024.
Analis politik UNJ Ubedillah Badrun menilai jika disetujui, ini adalah tanda-tanda kerusakan demokrasi. Sementara itu, meski tak sepenuhnya menolak ide perpanjangan masa jabatan kepala desa, Peneliti BRIN Wasisto Jati mengatakan sejak otonomi, desa bergeser dari entitas sosial kemasyarakatan menjadi entitas politik. Itu dinilai rentan menjadikan desa sebagai arena kontestasi kepentingan.