Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan mengkritik kebijakan jalan berbayar di 25 ruas jalan di DKI Jakarta tidak mampu mengatasi kemacetan. Kebijakan itu justru akan memindahkan kemacetan ke jalan yang tidak berbayar sehingga mampu memberatkan masyarakat. Dia juga menyinggung kebijakan ganjil-genap yang dinilai merepotkan masyarakat.
Kebijakan jalan berbayar sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2006 alias ketika Gubernur Sutiyoso masih menjabat. Kebijakan itu akhirnya diuji coba pada era Ahok, kemudian direvisi kembali saat kepemimpinan Plt. Gubernur Sumarsono hingga tahun 2023.