KPK menyebut akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM dikarenakan ada dugaan “titik rawan” kasus rasuah, gratifikasi, maupun pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pegawai Kementerian Keuangan, yakni Rafael Alun Trisambodo (Ditjen Pajak) dan Andhi Pramono (Ditjen Bea dan Cukai) sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang. Penetapan tersangka keduanya juga dilakukan KPK melalui penelusuran LHKPN.