Jokowi teken Perppu No. 1/2020 guna hadapi pandemi Covid-19.
Berfokus pada penstabilan ekonomi dan dianggap lalai tanggapi darurat kesehatan. Pasal 27 yang di nilai bermasalah
Jokowi teken Perppu No. 1/2020 guna hadapi pandemi Covid-19.
Berfokus pada penstabilan ekonomi dan dianggap lalai tanggapi darurat kesehatan. Pasal 27 yang di nilai bermasalah