Meletusnya senjata api (senpi) yang milik Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari BUMN Harry Warganegara di Bandara Hasanuddin Makassar menjadi sorotan luas. Meski memiliki izin dan dokumen lengkap dan meletus secara tidak sengaja, Menteri BUMN Erick Thohir menyiratkan tetap akan ada sanksi bagi Harry.
Legalitas kepemilikan senpi lantas menjadi perhatian, setelah kasus Dito Mahendra juga mengemuka beberapa waktu lalu. Secara regulasi, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 telah mengatur bahwa senpi dapat dimiliki sipil dengan syarat ketat serta pekerjaan dan golongan tertentu.