Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 27 Maret 2023. Sebelumnya, KPK telah melakukan verifikasi telaah dan memintai keterangan dari sejumlah pihak, serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.