Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meskipun masih menuai berbagai kritik. Ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik RKUHP sebagai kemunduran HAM. Berbagai media luar negeri banyak menyoroti aturan seks di luar nikah mulai dari perspektif bisnis hingga kemunduran demokrasi yang terkesan mampu “main hakim sendiri”. Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RKUHP yang tidak memenuhi standar HAM. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR sempat didesak untuk mempertimbangkan kembali rancangan tersebut.