Nama Indonesia kembali jadi sorotan, khususnya oleh pakar-pakar hak asasi manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini terjadi terkait Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Salah satu pasal yang disoroti adalah persoalan hak dan kebebasan berkumpul dan berasosiasi. Kabarnya, pada pasal 256, diatur adanya sanksi pidana terkait kegiatan seperti pawai, demonstrasi, dan unjuk rasa.
Namun, menurut Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, hal yang dipersoalkan oleh masyarakat sipil adalah penerapan dan implementasi dari pasal tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah bagaimana sosialisasi terhadap aparat penegak hukum dilakukan.